Meneliti di Indonesia, Peniliti Asing Harus Memperoleh SIP dari Dikti

JURNAL SUMBAR | Padang – Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia (Kemenristekdikti RI), di Ruang Sidang Senat Lt4 Gedung Rectorate and Research Center Universitas Negeri Padang Kamis (25/10) mensosialisasikan Perizinan Peneliti Asing yang diikuti utusan perguruan tinggi se-Sumatera Barat dan pihak terkait lainnya.

Direktur Pengelolaan Kekayaan Intelektual, Kemenristekdikti RI, Dr Sadjuga diwakili Kepala Subdit Perizinan Penelitian Sri Wahyono, menyatakan bagi orang asing yang akan melakukan penelitian di Indonesia harus memperoleh Surat Izin Penelitian (SIP) dari Kemenrisitekdikti.

Kasubdit Perizinan Penelitian Kemenristekdikti itu menginformasikan, guna memahami persyaratab izin penelitian bagi peneliti asing, pihaknya telah mensosialisasikan buku panduan berdasarkan PP 41 Tahun 2006 yang pada gilirannya akan bermanfaat dalam mempercepat alih ilmu pengetahuan dan teknologi bagi kepentingan pembangunan nasional

Epi

Rektor UNP, Prof Ganefri mengucapkan terimakasih kepada pihak Dirjen Penguatan Riset dan Pengembangan yang telah memilih UNP dalam mensosialisasikan Perizinan Penelitian Asing.
“Penelitian mesti menurut kaidah dan metode ilmiah sehingga bermanfaat bagi kemajuan Iptek. Untuk itu, bagi pihak peneliti asing harus terkordinasi dengan intansi pemerintah yang berwenang,” ujar Rektor Prof Ganefri.

Sosialisasi itu diawali dengan penyampaian materi oleh Sri Wahyono dengan tema “”Mekanisme Perizinan dan Penelitian Asing, materi kedua dan ketiga disampaikan oleh Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Padang dan Diretur KKH Ditjen KASDAE Kementrian LHK dengan tema “Pengelolaan dan Pengawasan Sumber Daya Genetik serta Scientific Access bagi Peneliti Asing”.

Sebelum diskusi dan tanya jawab, diberikan kesempatan kepada dosen dan peneliti UNP, Dr Hamdi Rifai berbagi pengalaman. Pada kesempatan itu dihadapan seratusan peserta dari berbagai intansi pemerintah lainnya, seperti dari Kesbangpol, Imigrasi dan kalangan Perguruan Tinggi lainnya. (Humas UNP/Agusmardi)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.