Disosialisasikan, Perda No. 7 Tahun 2018 Mengatur Adat Salingka Nagari

JURNAL SUMBAR | Pesisir Selatan – Salah satu amanat Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa adalah, desa adat ditetapkan dengan Peraturan Daerah, maka lahirlah Perda No. 7 Tahun 2018 sebagai payung hukum bagi pemerintah Kabupaten dan Kota untuk membuat Perda yang mengatur Nagari sebagai Adat salingka Nagari.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sumatera Barat Drs. H. Syafrizal, MM dalam sambutan pada saat pembukaan Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2018 di Painan Pesisir Selatan, Senin (4/11-2018).

Mantan Wakil Bupati Pesisir Selatan ini juga mengatakan, bahwa Perda Nomor 7 merupakan Perda terlama dalam pembahasannya, yakni sekitar 43 kali pertemuan dan melakukan pertemuan dengan banyak organisasi, baik organisasi pemerintahan maupun organisasi adat, dan sudah dilakukan pula studi banding ke beberapa daerah, diantaranya ke Bali dan Sulawesi Selatan.

“Baru Sumatera Barat satu-satunya dari 34 Provinsi di Indonesia yang membuat Perda tentang Nagari atau Desa Adat yang diamanatkan oleh UU No. 6 tahun 2014,” ujarnya.

Sosialisasi ini dibuka oleh Bupati Pesisir Selatan Hendrajoni, dan dalam amanatnya mengatakan, UU No. 6/2014 tentang Desa memberikan kebebasan kepada Nagari untuk mengatur adat istiadatnya.

“Perda No. 7  Provinsi Sumatera Barat tentang Nagari mengajak Nagari berpemerintahan adat salingka Nagari,” ujarnya sembari mengatakan, ninik mamak sangat berperan besar dalam adat dan pemerintahan.

“Ninik mamak diharapkan sekali sebagai dinamisator antara pemerintahan dengan lembaga lainnya. Perda No. 7 ini merupakan pemahaman baru dalam sistem pemerintahan terdepan di Sumatera Barat umumnya dan di Pesisir Selatan khusunya,” sebut Hendrajoni menutup sambutannya.

Sosialisasi ini dilaksanakan di delapan Kabupaten, dan diawali di Kabupaten Pesisir Selatan yang dihadiri oleh Wali Nagari, Ketua BAMUS, KAN, LPMN dan lain-lain yang berjumlah 250 orang.

Narasumber sosialisasi adalah, Drs. H. Rusdi Lubis. MSi dari unsur Pamong Senior dan Dr. Kurniawarman. SH. MH dari unsur Perguruan Tinggi dan Drs. H. Syafrizal, MM dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sumatera Barat.

Kegiatan ini dibiayai dengan APBD Provinsi Sumbar melalui DPA Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sumatera Barat. (Akral)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.