JURNALSUMBAR | Pesisir Selatan – Mendukung pembangunan di nagari dalam desa adat, dalam melaksanakan program-programnya untuk kesejahteraan masyarakat, Camat, Walinagari, LKAM, KAN, Bundo Kandung dan pemuda harus singkron serta sejalan dengan pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan.
Adanya Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2018 tentang Nagari ini menjadi tolak ukur bagi Pemkab Pessel untuk nantinya membentuk Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemkab Pessel.
Hal itu disampaikan Bupati Pessel Hendrajoni di hadapan 182 Walinagari dan 15 Camat, penggurus KAN, LKAM, ninik mamak dalam acara sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Sumbar no 7 Tahun 2018 tentang nagari, di aula pertemuan Pemkab Pessel, Senin (4/11-2018).
Kepala Dinas BPM dan Desa Provinsi Sumbar Drs. Syafrizal Ucok mengatakan, sosialisasi Perda Provinsi Sumbar Nomor 7 Tahun 2018 tentang Nagari ini dibentuk melalui proses penelitihan yang cukup panjang, hampir 2 tahun, sebelum ditetapkan sebagai Perda Provinsi Sumbar. Dan, kajian dari tim ahli serta pembahasan ke Kementerian Dalam Negeri RI.
“Perda Provinsi ini harus ditindaklanjuti oleh Pemkab dan Kota sebagai acuan pembuatan Ranperda,” tegas Kepala BPM dan Desa.
Dikatakannya, maksud dan tujuan sosialisasi ini adalah menyamakan persepsi antara Pemerintah Provinsi dan kabupaten/kota dalam menata kesatuan hukum adat. Dan, mempunyai manfaat lebih dalam menata kesatuan hukum adat.
Kepada para peserta sosialisasi Perda Provinsi Sumbar ini bisa aktif berdiskusi dengan narasumber Rusdi Lubis, Pamong Senior yang juga perumus Perda ini dan Dr. Kurniawan Ahli Hukum Adat dari Fakultas Hukum Unand.
Sementara itu Bupati Pessel Hendrajoni dalam kata sambutanya mengapresiasi pemerintah Provinsi Sumbar melalui Dinas BPM dan Desa telah menunjuk Kabupaten Pessel sebagai tempat sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang Nagari, dari 8 kabupaten/kota di Sumbar.
“Desa Adat dan Pemkab harus singkron, kompak dan sejalan dalam membangun Kabupaten Pessel,” kata Hendrajoni.
Ditegaskan Bupati, sampai saat ini keberadaan desa adat di 15 Kecamatan dan 182 Nagari di Pessel masih hidup. Nagari garda terdepan dalam pembangunan di Pemkab Pessel. Untuk itu walinagari harus mampu bekerjasama dengan semua unsur terkait yang ada di nagari, seperti filosofis adat Minangkabau, adat bersandi syarak, syarak bersandi kitabullah.
Dan Perda Nomor 7 Tahun 2018 ini dijadikan acuan pemda untuk membentuk Ranperda. “Ninik mamak harus mampu menciptakan kerukunan dalam kaumnya serta bedah kaum,” harap Bupati.
“Kita harus konsisten dalam menjaga kerukunan adat di wilayah kita,” akhirinya.
Acara pagi itu juga dihadiri wakil ketua DPRD Pessel Aprial Abas, Kepala Dinas BPPM dan KB Pessel Hamdi, dan beberapa kepala OPD lainnya. (Rega Desfinal)