JURNAL SUMBAR | Limapuluhkota,–Wakil Bupati Limapuluh Kota Ferizal Ridwan memusnahkan 5.600 keping Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) yang rusak dan invalid.
Pemusnahan administrasi kependudukan yang tidak berlaku itu disaksikan unsur Forkopimda, KPU, Bawaslu dan para kepala OPD usai upacara peringatan Hari Bela Negara (HBN) di halaman kantor bupati setempat, Rabu (19/12/2018).
Wabup Ferizal Ridwan berharap, dengan dimusnahkannya KTP rusak dan invalid tersebut, diharapkan ke depan tidak ada kejadian KTP tercecer atau disalah gunakan.
“Kita tidak mau kartu identitas diri yang tidak berlaku itu disalahgunakan untuk hal-hal yang tidak benar,” ujar Ferizal usai menjadi Inpektur upacara peringatan hari bela negara ke 70 tersebut.
Lebih jauh Ferizal Ridwan menghimbau warga yang KTP-nya tidak berlaku lagi atau alih status, agar segera menggantinya.
“Tahun politik rawan terjadinya penyalagunaan KTP-el oleh pihak-pihak yang tak bertanggungjawab. Oleh karena itu pemusnahan ini menjawab kekhawatiran tersebut,” jelasnya.
Kepala Disdukcapil Azfrizal Aziz, SH mengatakan, pemusnahakn KTP-El ini sesuai dengan intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 471.13/2414.9/Dukcapil. Dimana seluruh KTP yang mengalami kerusakan harus dimusnahkan.
“Untuk saat ini ada 5.600 keping yang kita musnahkan, pemusnahan KTP-el ini dengan cara memotong dan dibakar disaksikan oleh Unsur Forkopimda, Bawaslu, Ketua KPU, dan OPD terkait lainnya. Semua itu, merupakan KTP rusak, pindah alamat dan pindah status,” jelas Afrizal. yusrizal