Dalam Seminggu, Tiga Kasus Narkoba Diungkap Polres Agam

JURNALSUMBAR | Batusangkar – Dramatis. Sat Resnarkoba Polres Agam dipimpin Iptu Desneri SH, MH hanya dalam satu minggu, Kamis (24/1) s.d Kamis (31/1) mengakhiri bulan Januari, tiga kasus tindak pidana narkoba sukses diungkap.

Kasus perdana dibongkar Iptu Desneri, ditangkapnya tersangka narkoba jenis shabu HF 34 tahun di simpang Ampuh, nagari Ambun Pagi, Matur, Rabu (23/1) lalu.

Seterusnya, Sabtu(26/1) sekitar pukul 6.00 Wib ditangkap pula pemilik dan pengedar shabu dan XTC (Ekstasi) berinisial ES alias Apuak 26 tahun profesi wiraswasta di Monggong Jorong IV Surabayo Nagari Lubuk Basung Kecamatan Lubuk Basung, Agam.

Kegetolan Desneri dan Tim sat Resnarkobanya tidak berhenti di situ,sekitar pukul 4.05 WIB, Kamis(31/1) kembali melihatkan kepiawaiannya membekuk pengedar shabu jenis ganja kering AR alias Riko 25 tahun, wiraswasta asal Tanjung Sani,Tanjung Raya, Agam.

Epi

Ditangkapnya Riko berkat informasi dari masyarakat, ada seseorang diduga membawa narkotika jenis ganja kering. Memperoleh informasi tersebut Sat Resnarkoba melakukan pengintaian sekaligus melakukan penggeledahan dalam rumah tersangka Riko di Anak Tareh,Tanjung Sani,Tanjung Raya, Agam.

Hasil penggeledahan diperoleh BB (Barang bukti) diduga narkotika jenis daun ganja kering. BB tersebut ditemukan di bawah jendela  kamar tersangka yang sengaja dibuang Riko.

Setelah dilakukan interogasi Kasat Res Narkoba Desneri, tersangka mengaku BB jenis ganja kering diperoleh dari laki-laki Taufik dijemput ke padang.
“Siapa laki-laki Taufik disebut Riko masih dalam penyelidikan,” sebut Kasat Narkoba Desneri mewakili Kapolres Agam.

Bersama tersangka Riko, ujar Iptu Desneri, disita BB berupa tujuh paket ganja kering dibungkus plastik bening dan satu bungkus dengan plastik belang hitam putih berat sekitar 200 gram,uang hasil penjualan ganja Rp 650.000,- satu unit HP merk Oppo gold putih.

Selanjutnya Kasat Desneri bersama tim Sat Resnarkoba Polres Agam langsung mengamankan tersangka bersama BB ke Polres Agam guna proses hukum lebih lanjut. (habede)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.