Satresnarkoba Tanah Datar Tangkap Tiga Tersangka Narkoba Jenis Shabu

Jurnal Sumbar

JURNAL SUMBAR | Batusangkar – Satuan Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tanah Datar kembali melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka  penyalahgunaan narkotika jenis Shabu, Senin(18/2) kemaren.

Ketiga tersangka yang ditangkap, AJ panggilam Tatung 34 tahun wiraswasta alamat jorong Babussalam Nagari Koto Tuo, Sungai Tarab dan Deri 31 tahun swasta tinggal pada alamat yang sama pekerjaan Tani dibekuk pukul 14.00 WIB (18/2).

Seterusnya tersangka MEN panggilan  Memet 51 tahun pekerjaan Tani asal nagari  Sungai Tarab, kecamatan Seitarab ditangkap pukul 14.30 WIB, Jandahiling, jorong Seitarab, nagari Seitarab

Menurut Kapolres Tanah Datar AKPB Bayuaji Yudha Prajas, SH melalui Kasat resnarkoba AKP Syafrinal, MH menjelaskan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat,sering terjadinya aktivitas transaksi narkoba di tempat kedua tersangka.

PERANTAU SIJUNJUNG

Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti Tim Sat Resnarkoba dipimpin Kasat AKP Syafrinal menuju rumah tersangka  AJ alias Tatung di Mandahiliang Jorong Sungai Tarab, Nagari Sungai Tarab sekaligus melakukan penggerebekan terhadap kedua tersangka sedang mengkonsumsi narkoba jenis Shabu.

Dari tersangka Tatung disita BB berupa satu paket narkotika jenis Shabu dibungkus plastic bening berat 0,20 gram, satu set alat hisap narkotika jenis Shabu (bong) dalam kacanya masih tersisa narkotika jenis Shabu,satu buah hp merk LG hitam,satu buah hp nokia seri X2 hitam dan satu buah mencis hitam merk Cricket.

Usai penangkapan tersangka Tatung, Sat resnarkoba terus mengembangkan kasus tersebut, dari keterangan Tatung, narkotika jenis sabu, ia peroleh dari MEN aliasMemet.

Tersangka Memet sekitar 14.30 WIB pada hari sama Memet diamankan oleh petugas Sat resnarkoba di pinggir jalan Mandahiliang Jorong Sungai Tarab Nagari Sungai Tarab sekaligus dilakukan penggeledahan dan disita BB satu paket narkotika jenis Shabu terbungkus plastik bening disimpan dalam kotak rokok merk Ardath dengan berat 2,80 gram, satu buah hp merk nokia hitam, satu buah kotak rokok Ardath dan Uang Rp 150.000,-.

Dengan disitanya BB dari para tersangka, maka ketiga tersangka dibawa ke Polres Tanah Datar untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. habede.

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.