Tanam Ganja di Matur, Farid Diamankan Satresnarkoba Polres Agam

Jurnal Sumbar

JURNAL SIMBAR | Agam – Pelaku penyalahgunaan  narkoba jenis ganja berinisial FW alias Farid 40 tahun, petani asal jorong Parik Panjang, kenagarian Parik Panjang, Kecamatan Matur, Agam, sekitar pukul 16.15 Wib,Rabu(27/2) diamankan Sat Resnarkoba Polres Agam.

Bersama tersangka disita pula BB (barang bukti) satu kantong plastik hitam berisikan tiga batang tanaman ganja, satu buah balsem merk bapala berisi tujuh paket biji ganja, satu buah kotak plastik bening dengan tutup hijau berisi biji ganja.

Seterusnya, 76 batang tanaman ganja dengan rincian, lima batang tanaman ganja dalam pot, satu buah tas merk eiger hitam dan tiga buah pot berisikan batang ganja.

PERANTAU SIJUNJUNG

Ditangkapnya tersangka Farid, menurut Kapolres Agam Akbp Feri Suandi melalui Kasat Resnarkoba Iptu Desneri, SH, MH berdasarkan informasi masyarakat adanya ladang tanaman ganja di wilayah kecamatan Matur, Agam. Setelah Tim sat Resnarkoba melakukan penyelidikan bersama anggota Polsek  Matur, ternyata informasi itu benar adanya.

Kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka Farid yang menyimpan daun dan tiga batang ganja baru dipanen, terus dilanjutkan penggeledahan ke rumah tersangka dan peninjauan ke ladang belakang rumah tersangka.

Dibelakang rumah Farid ditemukan puluhan tanaman ganja tinggi 15 centi meter sampai 1 meter 81 batang sekaligus tersangka mengakui tanaman ganja itu miliknya.

Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti dibawa ke polres Agam untuk dimintai keterangan g7na proses hukum lebih lanjut. habede

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.