JURNAL SUMBAR | Batusangkar – Menindaklanjuti sidang perdana, Rabu (27/2), Jumat, PN (Pengadilan Negeri) Batusangkar kembali menggelar sidang kedua tentang ‘dugaan pidana Pemilu’ dengan terdakwa Caleg DPRD Tanah Datar, Antoni Surya Roza.
Sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi dipimpin Hakim Radius Chandra, didampingi hakim anggota Meri Yanti dan Indra, dan Jaksa Penuntut Umum Edo Dede Pisano dan Gunanda Rizal. Sedangkan terdakwa Anton didampingi Pengacara dari Lembaga Advokasi Indonesia Raya DPD Partai Gerindra Sumbar, Fardi Winaldi, Hendra Putra dan Jerry Pramana.
Dalam kesempatan itu, Jaksa Edo menyatakan Terdakwa Antoni Surya Roza diduga melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yakni melakukan kampanye diluar jadwal ditetapkan KPU dengan memasang iklan di media massa cetak Tabloid Integritas edisi 108, terbitan bulan November 2018 lalu.
Sementara itu, Ketua PWI Sumbar Heranof Firdaus selaku saksi menyampaikan, iklan atau berita di media massa baik cetak, radio, televisi dan online bagi calon anggota legislatif sudah biasa dan banyak ditemui sebagai ajang sosialisasi bagi para caleg.
Ketua Heranof baru mengetahui pemasangan iklan di media massa dilakukan Terdakwa Antoni Surya Roza merupakan pelanggaran pidana Pemilu, namun setelah dijelaskan Bawaslu Tanah Datar saat dimintai keterangan beberapa waktu lalu.
Dikatakan Heranof, Antoni Surya Roza sudah terdaftar sebagai anggota PWI Sumbar sejak 2008 dan tidak ada larangan menjadi calon anggota legislatif, sementara Tabloid Integritas yang dipimpin Anton sudah terverifikasi Dewan Pers dan merupakan produk jurnalistik.
Seterusnya, saksi Manager Marketing PT Percetakan Graindo Padang, Asri menyampaikan Tabloid Integritas sudah dicetak perusahaannya sejak 2017. Dan tidak mengetahui ada iklan Caleg yang diterbitkan Tabloid Integritas dan perusahaan percetakan tidak bertanggungjawab terhadap isi diterbitkan media cetak.
Dalam sidang tersebut juga disampaikan keterangan saksi ahli Universitas Andalas Padang Prof. Ismansyah secara tertulis sekaligus dibacakan jaksa penuntut umum. Penasehat hukum terdakwa menolak Keterangan saksi ahli. Usai saksi ahli memberikan keterangan, terdakwa Antoni Surya Roza juga memberikan keterangan.
Dalam sidang kedua bertindak selaku Ketua Majelis Hakim Radius Chandra menunda sidang, Senin (4/3/2019) dengan agenda membaca tuntutan JPU (Jaksa penuntut umum) dan pledoi penasehat hukum. habede