Didukung 34 Pengurus Cabor, Rusdianto Kembali Maju sebagai Calon Ketum KONI Sijunjung 2025-2029

JURNAL SUMBAR| Sijunjung – Didukung Sebanyak 34 Cabang Olahraga (Cabor), Rusdianto menyatakan siap kembali mencalonkan diri sebagai Ketua Umum KONI Kabupaten Sijunjung periode 2025 sampai dengan 2029 yang rencananya akan digelar melalui Musyawarah Olahraga Kabupaten (Musorkab) pada Kamis 16 Januari 2025 Di Gedung Pertemuan Pancasila Muaro.

Kesiapan tersebut terlihat pada Rabu 15 Januari 2025 tepat pukul 16.30 WIB sore. Rusdianto selaku pengusaha muda Kabupaten Sijunjung ini mendaftar ke TPP (Tim Penyaringan dan Penjaringan) KONI Kabuaten Sijunjung didampingi pengurus beberapa Cabor Pendukung seperti PBFI, FASI, PBVSI, dan PABSI di Sekretariat KONI, di Samping Gedung Pancasila Muaro.

Berkas pencalonan diserahkan langsung kepada Ketua TPP sekaligus Ketua Pelaksana Musorkab KONI Kabupaten Sijunjung, Hasmeri Hamjas didampingi Yulius Adi, Zelni Novalia, dan Budi Romando. Setelah meneliti keabsahan dokumen, TPP menyatakan pencalonan Rusdianto untuk maju sebagai calon Ketua KONI Kabupaten Sijunjung periode 2025 – 2029 diterima.

Menurut Hasmeri Hamjas, Rusdianto maju dengan jumlah dukungan sebanyak 34 cabor dari 48 anggota resmi KONI Kabupaten Sijunjung. Sementara dari 48 Cabor, 12 Cabor telah habis masa aktif kepengurusannya dan 2 Cabor belum menentukan dukungannya.

Rusdianto setelah pendaftaran di TPP tersebut mengucapkan terima kasih kepada seluruh Cabor yang telah memberikan dukungannya untuk dipercaya melanjutkan kembali menjadi Ketua Umum KONI Kabupaten Sijunjung periode 2025 -2029.

“Jika terpilih kembali, kami siap berkolaborasi kembali dengan semua cabor untuk kemajuan olahraga berprestasi di Kabupaten Sijunjung. Kita berharap kedepannya olahraga lebih maju lagi, tidak hanya sukses ditingkat Kabupaten, tetapi sukses lagi ditingkat provinsi, nasional bahkan internasional, sehingga bisa mengangkat nama Kabupaten Sijunjung dibidang olahraga,”ujar Rusdianto.and

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.