JURNAL SUMBAR | Pesisir Selatan – Hendrajoni-Risnaldi (HJ-RI) akan memperioritaskan pembangunan infrastruktur sebagai program awal kerja mereka setelah dilantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan 2025-2029.
“Program pembangunan yang kami prioritaskan untuk dilakukan adalah program yang dapat dilihat oleh masyarakat,” ujar Hendrajoni didampingi Risnaldi saat diwawancarai wartawan setelah ditetapkan oleh KPU Pesisir Selatan sebagai bupati dan wakil bupati terpilih di Painan, Kamis (9/1/2025).
Program yang dapat dilihat masyarakat tersebut, kata Hendrajoni, seperti pembangunan infrastruktur penunjang objek wisata di Pantai Carocok Painan karena pihaknya akan mengangkat kembali pariwasata Pesisir Selatan yang terpuruk. Ia juga akan membebani area peristirahatan di perbatasan Padang-Pesisir Selatan, yang menurutnya sudah gelap.
“Kami juga akan menyelesaikan pembangunan pasar-pasar,” tuturnya.
Selain itu, pihaknya akan memperjuangkan rehabilitasi dan merekonstruksi daerah yang terdampak bencana banjir dan longsor yang terjadi pada Maret 2024 dan yang terjadi baru-baru ini. Hendrajoni akan memperjuangkan hal tersebut ke tingkat provinsi atau pemerintah pusat.
Pihaknya akan segera mengkoordinasikan visi misinya dengan pemangku kepentingan di Pesisir Selatan.
“Insyaallah kami akan tancap gas setelah dilantik nanti untuk memajukan Pesisir Selatan bersama dukungan masyarakat,” ucapnya.
Perihal penetapan dirinya dan Risnaldi sebagai pemenang Pilkada Pesisir Selatan 2024, Hendrajoni berirama kasih kepada KPU, Bawaslu, Forum Komunikasi Pemerintahan Daerah, seluruh masyarakat Pesisir Selatan, tim sukses, partai politik, dan pihak lainnya yang terlihat dalam penyuksesan penyelenggaraan pilkada.
Ketua KPU Pesisir Selatan, Aswandi, mengatakan bahwa pihaknya menetapkan HJ-RI sebagai pemenang pilkada dengan perolehan suara 133.835 suara atau 60,42 persen dari 221.496 suara sah. Sementara itu, calon bupati dan wakil bupati, Rusma Yul Anwar dan Nasta meraih 87.661 suara atau 39,58 persen dari total suara sah.
“Hari ini, Kamis, 9 Januari batas waktu terakhir bagi KPU untuk tetapkan bupati wakil bupati terpilih menurut konstitusi karena tidak ada pasangan calon kepala daerah yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Besok kami menyampaikan usulan penetapan ini paling lambat kepada DPRD Pesisir Selatan. Kemudian, menyampaikan tembusan usulan untuk DPRD itu ke Mendagri. Proses selanjutnya ada di DPRD, pemprov, sampai pelantikan bupati,” tuturnya. (Beni/Antara)