JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Jajaran Polres Sijunjung, Sumatera Barat dibawa komando AKBP Driharto, SIK, berhasil membekuk tiga pelaku pencuri handphone (HM) dan juga berhasil mengamankan pelaku pengedar narkotika di wilayah Polsek Sumpurkudus dan Polsek Kamangbaru.
Kapolres Sijunjung, AKBP Driharto, SIK, didampingi Kasat Narkoba Iptu Rajulan Harahap,SH, Kapolsek Sumpurkudus, Iptu Mulyadi,SH dan Kapolsek Kamangbaru Iptu Effriadi, SH, dalam keterangan persnya pada wartawan pada Rabu (6/3/2019) menyebutkan, penangkapan kedua kasus tersebut terjadi di wilayah hukum Polsek Sumpurkudus dan Kamangbaru.
Kasus di Sumpurkudus yakni terkait pencurian berupa handphone (HP) di SMA Tanjung Bonai Aur (TBA) dan berhaail meringkus pelaku janya hitungan sekitar 1×24 jam.
Penangkapan ketiga oknum pemuda yang juga warga di TBA itu setelah adanya laporan warga atas adanya tindakan pencurian sesuai nomor dengan LP/04/III/ 2019 / Polsek pada 3 Maret 2019, tentang perkara Curat HP di SMA 8 TBA.
Atas perintah Kapolsek Sumpurkudus Iptu Mulyadi,SH, Senen (4/3/2019) sekktar jam 14.00 WIB, Kanit Reskrim, Deki Guswandi, SH pun bertindak cepat dan meringkus ketiga oknum pemuda TBA yang diduga pelaku dari pencurian.
Diketahui ketiga oknum pemuda TBA pelaku pencurian HP di sekolah itu, yakni berinitial, DO, 19 tahun beralamat di TBA Selatan, SW, 19 tahun, beralamat di TBA Induk dan GR, 20 tahun beralamat di TBA Induk.
Atas kepiawaian polisi dalam mengungkap kasus pencurian tersebut satu HP merek Saomi pun berhasil disita di sebuah konter milik warga Guguk Cino Kecamatan Tanjung Emas Kabupaten Tanah Datar setelah sebelumnya diinformasikan pemilik konter HP tersebut didapat dari ketiga pelaku dan juga setelah adanya infomasi dari pelapor.
“Inilah ketiga pelaku dan barang bukti (BB) berupa satu buah HP sudah diamankan Papolsek Sumpurkudus,” ucap kapolres diamini Iptu Mulyadi, SH.
Selain HP, polisi juga menyita uang sisa hasil penjualan HP sebanyak Rp561.000. “HP tersebut dijual pelaku pada pemilik konter Rp1 juta. Dari penjualan tersebut, masing-masing tersangka dapat bagian sebanyak Rp300 ribu dan Rp100 ribu untuk beli minyak honda untuk pergi menjualnya ke Tanah Datar,” terang kapolres.
Tak hanya itu, diwilah hukum Polsek Kamangbaru, dibawa perintah Kapolsek Iptu Effriadi,SH juga berjasil mengamankan pelaku dan pengedar Narkotika.
Pelaku dan Pengedar Narkotika di daerah Kamangbaru itu berhasil di amankan oleh anggota Satreskim Polsek Kamang baru yang di pimpin lansung oleh Kapolsek Kamang Baru Iptu Efrriadi, SH dalam penangkapan tersebut ditemukan barang bukti narkoba sabu dan pil ekstasi pada Kamis (28/2/2019).
“Pelaku pengedar sabu dan ekstasi ini adalah , ADP 41 tahun adalah warga Sungai Tambang, Kecamatan Kamangnaru. Ia ditangkap di Los Pasar Jorong Sungai Tambang II, Kenagarian Kunangan Parik Rantang, Kecamatan Kamangbaru, sekitar pukul 11.30 WIB saat itu,” terang kapolres diamini Kasat Narkoba Iptu Rajulan Harahap dan Kapolsek Kamangbaru Iptu Effriadi pada keterangan persnya Rabu (6/3/2019).
Dijelaskannya, dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah kantong plastik warna hitam yang berisikan Narkotika dengan rincian satu paket harga Rp4 juta, satu paket harga Rp2 juta, dua paket harga Rp1 juta, tujuh paket harga Rp600 ribu, empat paket seharga Rp500 ribu, tujuh paket seharga Rp400 ribu, 13 paket seharga Rp350 ribu, enam paket harga Rp300 ribu, tukuh paket harga Rp200 ribu, sembilan paket harga Rp150 ribu, dua paket harga Rp100 ribu, Pil Ekstasi 17 butir, Uang tunai Rp. 1.465.000, dan 3 unit handphone.
“Penangkapan itu dilakukan setelah pihak kita mendapat informasi dari masyarakat, kemudian dilakukan penyelidikan dan ternyata benar sehingga pelaku berhasil ditangkap beserta barang buktinya,” terang kapolres diamini Rajulan dan Effriadi.
Atas tindakan pelaku, ia dijerat dan melanggar pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. saptarius