Curas, Tersangka Mbot Dibekuk Polsek Padangganting

JURNAL SUMBAR | Batusangkar – Dengan kepiawaian anggota Polsek Padangganting dibawah Komando Iptu Kamaluddin MH berhasil menangkap tersangka pencurian dengan kekerasan (Curas) DA panggilan Dev alias Mbot (25 tahun) terhadap nenek  Nurlaili (65 tahun).

Penangkapan itu dilakukan Kapolsek Kamaluddin bersama Waka Polsek Ipda Fauzi, Kanit Provos Aiptu Wandi Putra, Kanit Reskrim Bripka Yoki Afandi, SH dan Bhabin Atar Bripka Jon Eri di nagari Atar sekitar pukul 13.30 WIB, Senin(8/4).

Kapolres AKBP H. Bayuaji Yudha Prajas, SH  melalui Kapolsek Kamaludin, usai tersangka Mbot  melakukan Curas terhadap korban nenek Nurlaili 65 tahun dengan cara mengambil anting korban secara paksa.

Karena nenek  berteriak, Mbot mengambil sulo (Besi runcing pengupas kelapa) langsung memukulkan ke kepala Nurlaili sehingga membuat  korban terluka parah dan tersangka berhasil melarikan diri.

Pencurian dengan kekerasan menggemparkan masyarakat itu, terjadi sekitar pukul 3.30 WIB, Senin ( 8/4) 8 di Balai Jumat Jorong Taratak XII Nagari Atar Kecamatan Padang Ganting.

Pihak Polsek Padangganting diberi laporan sekitar pukul 4.00 WIB langsung melakukan penyelidikan bekerja sama dengan unsur perangkat nagari Atar. Berdasarkan alat bukti dan keterangan para saksi diduga berat pelaku Curas DA panggilan Dev alias Mbot asal nagari Tanjung kecamatan VII Sijunjung.

Seterusnya Mbot diamankan di Polsek Padangganting. Interogasi dilakukan petugas di kantor wali nagari Atar akhirnya terlapor Mbot mengakui seluruh perbuatannya.Dari tersangka disita BB ( Barang bukti ) satu unit sepeda motor Yamaha Nmax BA 3026 KD, satu unit sulo dan satu helai jaket warna hitam.

Curas dilakukan Mbot melanggar pasal 365 ayat 1, 2, 3e KUH Pidana dengan ancaman sembilan tahun penjara. habede

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.