Polres Tanah Datar Bekuk Tiga Tersangka Narkoba di Limo Kaum

1299

JURNAL SUMBAR | Batusangkar – Tiga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis Ganja, awal Ramadhan berhasil dibekuk Satresnarkoba Polres Tanah Datar sekitar pukul 00.40 WIB, Senin (6/5) di Jorong Jalan Minang, Nagari Baringin, Kecamatan Lima Kaum.

Ketiga tersangka, FE 26 tahun asal Simpuruik Nagari Sungai Tarab, HW 41 tahun alamat Rumah Sakit Kotao Nagari Simpuruik, dan RP 44 tahun asal Jorong Kampung Baru Nagari Baringin.

Bersama tersangka disita BB (Barang bukti) berupa satu paket besar narkoba jenis Ganja dan dua Paket sedang, timbangan warna hijau, tiga unit sepeda motor. “Tersangka dan BB sudah kita amankan di Polres Tanah Datar,” ucap Kapolres Tanah Datar AKBP H. Bayuaji Yudha Prajas, SH didamping Kasat Resnarkoba Iptu Yadi Purnama.

Ditangkapnya ketiga tersangka yang tidak dikenal itu, berawal dari informasi masyarakat, mereka sering keluar masuk ke Jorong Jalan Minang Nagari Baringin, Limokaum.

Informasi  masyarakat itu langsung ditindak lanjuti sekaligus dilakukan penangkapan oleh Tim Satresnarkoba Polres Tanah Datar terhadap tiga pelaku di lokasi sedang menggunakan narkoba jenis Ganja. Saat ini ketiga Tersangka dan BB telah diamankan di Polres Tanah Datar untuk penyidikan dan proses hukum, tutur Kapolres.

Tersangka, sebut H Bayu dapat dijerat dengan Pasal 111 ayat 2 Sub. Pasal 114 ayat 2 ,UU No 35 Th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara  seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara. habede

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here