Presiden Jokowi Diminta Perintahkan Jaksa Agung Kembalikan Penanganan 2 Orang Jaksa ke KPK

JURNAL SUMBAR | Padang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 2 orang Jaksa, 2 orang pengacara dan 1 orang swasta. Atas penangkapan tersebut, Kejaksaan Agung meminta KPK menyerahkan penanganan 2 orang jaksa tersebut kepada mereka. KPK menyetujui permintaan tersebut.

Atas sikap Kejaksaan Agung dan KPK tersebut, Miko Kamal, SH. LL. M. PhD, Pengajar Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta Padang meminta Presiden memerintahkan Jaksa Agung untuk mengembalikan lagi penanganan 2 orang jaksa kepada KPK.

Dikatakan Miko Kamal, kebijakan KPK yang menyerahkan penanganan 2 orang jaksa yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) kepada Kejaksaan Agung sangat disesalkan. “Hal tersebut dapat melemahkan proses penegakan hukum yang melibatkan aparat penegak hukum,” tegasnya melalui rilisnya yang diterima Redaksi media ini, Selasa sore (2/7-2019).

Ditegaskan Miko, alasan yang dikemukakan pimpinan KPK bahwa 2 orang Jaksa tersebut diserahkan penanganannya kepada Kejaksaan Agung karena belum cukup bukti adalah alasan yang tidak masuk akal. “Selama ini, tidak pernah KPK melakukan OTT sebelum mereka memiliki alat bukti yang kuat,” ujarnya. “Jika ini benar terjadi, berarti profesionalitas KPK pantas dipertanyakan,” tambahnya.

“Sikap Kejaksaan Agung yang memaksakan kehendak agar KPK menyerahkan penanganan 2 orang Jaksa tersebut kepada mereka adalah sikap yang tidak pantas yang dapat menyebabkan semakin menipisnya kepercayaan masayarakat atas penegakan hukum di Indonesia,” ujar Miko lagi. “Dengan diambil alihnya penanganan 2 orang Jaksa tersebut sulit membantah persepsi masyarakat bahwa institusi Kejaksaan sedang berupaya melindungi kepentingan jangka pendek Korp Kejaksaan. Sebaliknya, kepentingan masyarakat dalam penegakan hukum anti korupsi menjadi terabaikan,” tambahnya.

Miko kembali menegaskan, kejadian ini semakin menguatkan sinyalemen bahwa Jaksa Agung yang merupakan kader partai politik adalah biang kerok utama rusaknya penegakan hukum di Indonesia. “Oleh karena itu, jika mengaku bukan sebagai Presiden boneka dan/atau Presiden yang berada di bawah kendali pemegang kepentingan (termasuk partai politik), Jokowi harus berani memerintahkan Jaksa Agung untuk mengembalikan penanganan 2 Jaksa yang terkena OTT tersebut kepada KPK dan selanjutnya untuk kabinet yang akan datang, Jokowi berani menolak usulan Jaksa Agung yg berasal dari partai politik,” tegasnya.

“Semoga Presiden menegakkan marwahnya sebagai pemimpin yang serius melakukan pemberantasan korupsi di Indonesia,” harapnya. Enye

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.