Protes Truk Kayu Untuk Rumah Gadang Ditangkap Polsek Kamangbaru, Warga Blokir Jalan Nasional

5583

JURNAL SUMBAR | Sijunjung — Tak terima aksi penangkapan mobil pengangkut kayu oleh Petugas Kepolisian Sektor Kamangbaru, ribuan warga nagari Muarotakung, Kecamatan Kamangbaru, Kabupaten Sijunjung turun ke jalan menggelar aksi protes, pada Rabu (7/8/2019) dinihari.

Hingga Rabu Subuh pihak Polres Sijunjung terus berkoordinasi dengan perwakilan masyarakat, Ninik Mamak, Wali Nagari setempat.

Emosi warga jadi memuncak hingga berujung pada aksi pemblokiran jalan lintas Sumatera (jalinsum) di kawasan Muaro Takung selama hampir satu jam, mengingat pihak Kepolisian Sektor Kamangbaru disebut-sebut pasca penangkapan tetap bersikukuh menahan sopir truk, berikut mengamankan truk bermuatan kayu tersebut. Selajnjutnya sopir truk bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Sijunjung.

Betapa tidak, menurut warga justru kayu (kayu olahan-red) yang tengah dibawa itu diklaim sebagai bahan/ material untuk pembangunan sebuah Rumah Gadang di daerah setempat, yang sampai saat ini proses pengerjaannya masih tengah berlangsung.  Bukan merupakan kayu hasil penjarahan hutan untuk kepentingan bisnis sebagaimana diklaim Polisi.

Sebelum akhirnya berbuntut aksi pemblokiran jalan, plus membakar ban bekas, sejumlah tokoh masyarakat, Ninik Mamak dan Wali Nagari sempat berupaya menegahi maslah, berdialog/bernegosiasi dengan pihak Kepolisian Sijunjung.  Namun upaya pada Selasa malam tersebut disebut-sebut menemui jalan buntu, hingga proses perundingan kembali dilanjutkan Rabu (7/8/2019) siang, bertempat di Mapolres Sijunjung.

“Truk itu menggangkut kayu untuk membuat Rumah Gadang salah-satu kaum di Nagari Muarotakung, malah di perjalanan dicegat aparat Kepolisian Sijunjung, sopir beserta truk pun ditangkap,” tegas Wali Nagari Muarotakung, Iswadi, didampingi sejumlah Ninik Mamak dan pemuda pada kontributor Jurnal Sumbar di Mapolres Sijunjung, Rabu (7/8/2019).

Menyikapi hal itu, ulasnya, pihak Kepolisian pun berjanji mencarikan solusi, berikut me-chek kondisii bangunan Rumah Gadang yang sedang dibangun ke Muaro Takung. Terkait surat-surat dan dukumen kayu pun sedang diiurus di lembaga/instansi terkait.

“Hanya sebuah kesalahpahaman. Kami berharap dua warga masyarakat (sopir) yang ditahan dan mobil yang disita dapat segera dikembalikan ke kami. Ini bukan praktik illegalloging, namun kayu diangkut untuk pembangunan salah-atu rumah adat milik kaum,” kata Wali Nagari.

Sementara itu, Kapolres Sijunjung, AKBP Driaharto, membenarkan adanya kasus penagkapan truk bermuatan kayu di kawasan Muaro Takung, Kecamatan Kamangbaru, berikut dua orang warga setempat, AD dan RJ sebagai sopir dan kernet.

“Ya semuanya masih dalam proses penyelidikan, kalau memang untuk pembuatan Rumah Gadang, kita akan pertimbangkan kasus ini,” ujarnya, singkat. nto/ius

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here