JURNAL SUMBAR | Jakarta – Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi membantah tuduhan Komisi Pemberantasan Korupsi yang menyebut dirinya telah menerima uang senilai Rp 26,5 miliar terkait suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
“Pada saatnya tentu harus kita buktikan bersama, saya tidak seperti yang dituduhkan kita akan mengikuti seperti apa di Pengadilan,” kata Menpora Imam di rumah dinasnya di Kompleks Menteri Widya Chandra, Jakarta, Rabu malam (18/9/2019) seperti dikutif rmoll.
Imam berharap, apa yang dilakukan KPK kepada dirinya murni sebuah proses hukum, tidak bersifat politis, karenanya, Imam berjanji akan menjalani proses hukum yang berjalan.
“Saya berharap ini bukan sesuatu yang bersifat politis, saya berharap ini bukan sesuatu yang bersifat di luar hukum dan karenanya saya akan menghadapi dan tentu kebenaran harus dibuka seluas-luasnya, selebar-lebarnya,” kata Imam.
Ia menambahkan, sejak statusnya naik sebagai tersangka KPK, belum ada jadwal pemanggilan sebagai tersangka dari komisi antirasuah. Dia mengklaim bakal patuh terhadap proses hukum yang berjalan.
Sumber: RMOL
Editor: Saptarius