“Kalau untuk nilai B rasanya kita sudah terpenuhi, tapi target yang kita kejar yakni nilai A”
JURNAL SUMBAR | Padang – Terungkap di ekspose coaching clinic, Pemkab Sijunjung, Sumatera Barat hanya mencari 25 poin untuk mencapai nilai A. Sebab, saat ini nilai Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Sijunjung, pada tahun 2018 nilainya 57,76 (CC).
“Nah, diharapkan SAKIP tahun 2019 ini, nilai SAKIP kita naik. Kalau untuk nilai B rasanya kita sudah terpenuhi, tapi target yang kita kejar yakni nilai A, yakni total 82, itu yang harus kita dongkrak,”jelas Bupati Sijunjung, Yuswir Arifin dihadapan para perangkat daerah Sijunjung dan pemateri Kemen PAN-RB di Hotel Pangeran Beach Padang, Sabtu (21/9/2019).
Disebutkan Bupati Yuswir Arifin, bahwa perbaikan pemerintahan dan sistem manajemen merupakan agenda penting dalam reformasi birokrasi yang sedang dijalankan oleh pemerintah saat ini.
“Sistem manajemen pemerintahan diharapkan berfokus pada peningkatan akuntabilitas serta sekaligus peningkatan kinerja yang berorientasi pada hasil (outcome),”ujar bupati Yuswir Arifin didampingi Sekdakab Zefnihan.
Kegiatan coaching clinic SAKIP bagi perangkat daerah itu dipimpin Asisten III Setdakab, Edwin Supriyogi. Untuk itu, jelas bupati, pemerintah harus menetapkan kebijakan untuk penerapan sistem pertanggungjawaban yang jelas dan teratur dan efektif yang disebut dengan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).
Diterangkan bupati, bahwa akuntabilitas merupakan kata kunci dari sistem tersebut yang dapat diartikan sebagai perwujudan dari kewajiban seseorang atau instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan sumber daya dan pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepadanya dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditetapkan melalui media pertanggungjawaban dan berupa laporan akuntabilitas yang disusun secara periodik.
Pemateri Kementerian PAN RB, Kamaruddin, Ak, MSi ( asisten deputi koordinasi pelaksana kebijakan dan evaluasi reformasi birokrasi dan akuntabilitas aparatur wilayah 1), menyebutkan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 , tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Yang mana didalamnya menyebutkan SAKIP merupakan rangkaian sistematik dari berbagai aktivitas, alat dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklarifikasian, pengikhtisaran, dan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah, dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah,”jelasnya.
Dijelaskannya, tujuan Sistem AKIP adalah untuk mendorong terciptanya akuntabilitas kinerja instansi pemerintah sebagai salah satu prasyarat untuk terciptanya pemerintah yang baik dan terpercaya.
Sedangkan sasaran dari Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah adalah: Menjadikan instansi pemerintah yang akuntabel sehingga dapat beroperasi secara efisien, efektif dan responsif terhadap aspirasi masyarakat dan lingkungannya.
Selain itu, agar terwujudnya transparansi instansi pemerintah, partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan nasional, terpeliharanya kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.
Penyelenggaraan SAKIP ini dilaksanakan untuk menghasilkan sebuah laporan kinerja yang berkualitas serta selaras dan sesuai dengan tahapan-tahapan meliputi : Rencana strategis merupakan dokumen perencanaan instansi pemerintah dalam periode lima tahunan. Rencana strategis ini menjadi dokemen perencanaan untuk arah pelaksanaan program dan kegiatan dan menjadi landasan dalam penyelenggaraan SAKIP.
Sasaran lain, Perjanjian kinerja adalah lembar/dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program/kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja. Perjanjian kinerja selain berisi mengenai perjanjian penugasan/pemberian amanah, juga terdapat sasaran strategis, indikator kinerja dan target yang diperjanjikan untuk dilaksanakan dalam satu tahun serta memuat rencana anggaran untuk program dan kegiatan yang mendukung pecapaian sasaran strategis.
Pengukuran kinerja merupakan langkah untuk membandingkan realisasi kinerja dengan sasaran (target) kinerja yang dicantumkan dalam lembar/dokumen perjanjian kinerja dalam rangka pelaksanaan APBN/APBD tahun berjalan. Pengukuran kinerja dilakukan oleh penerima tugas atau penerima amanah pada seluruh instansi pemerintah.
Pengelolaan kinerja merupakan proses pencatatan/registrasi, penatausahaan dan penyimpanan data kinerja serta melaporkan data kinerja. Pengelolaan data kinerja mempertimbangkan kebutuhan instansi pemerintah sebagai kebutuhan manajerial, data/laporan keuangan yang dihasilkan dari sistem akuntansi dan statistik pemerintah. Penjelasan lebih lanjut mengenai pengelolaan kinerja akan ditulis pada posting selanjutnya.
Selain itu, kata Kamaruddin, pelaporan kinerja adalah proses menyusun dan menyajikan laporan kinerja atas prestasi kerja yang dicapai berdasarkan Penggunaan Anggaran yang telah dialokasikan. Laporan kinerja tersebut terdiri dari Laporan Kinerja Interim dan Laporan Kinerja Tahunan. Laporan Kinerja Tahunan paling tidak memuat perencanaan strategis, pencapaian sasaran strategis instansi pemerintah, realisasi pencapaian sasaran strategis dan penjelasan yang memadai atas pencapaian kinerja.
Tak hanya itu, sasaran lain, yakni Reviu merupakan langkah dalam rangka untuk meyakinkan keandalan informasi yang disajikan sebelum disampaikan kepada pimpinan. Reviu tersebut dilaksanakan oleh Aparat pengawasan intern pemerintah dan hasil reviu berupa surat pernyataan telah direviu yang ditandatangani oleh Aparat pengawasan intern pemerintah. Sedangkan evalusi kinerja merupakan evaluasi dalam rangka implementasi SAKIP di instansi pemerintah.
“Janganlah Bermimpi Kalau Masih Mikirkan Anggaran jika kinerja tak jelas,”ucap Pemateri Kementerian PAN RB, Kamaruddin itu.
Kabag Organisasi Setdakab Sijunjung, Wandri Fahrizal, menyebutkan, kegiatan tersebut berlangaung selama dua hari, yakni Sabtu-Minggu (21-22/9/2019). saptarius