JURNAL SUMBAR | Padang – Dalam waktu dekat LBH SUMBAR berencana akan menggugat Bupati Pesisir Selatan ke Pengadilan Negeri Painan terkait dengan tindakannya menghentikan secara sepihak pembangunan RSUD M. Zein Painan.
Demikian disampaikan Direktur Eksekutif LBH Sumbar, Zentoni, SH, MH melalui siaran persnya nomor : 02/ZN/LBH-SB/IX/2019 yang diterima redaksi Jurnalsumbar.com, Rabu malam tanggal 18 September 2019.
Dijelaskan Zentoni, sebagaimana diketahui, pembangunan RSUD M. Zein Painan dimulai sejak tahun 2015 ketika Bupati Pesisir Selatan dijabat oleh Drs. Nasrul Abit, MBA dengan mengakses pembiayaan ke Pusat Investasi (PIP) senilai Rp. 99.000.000.000,- (sembilan puluh sembilan milyar rupiah) yang didasarkan pada Peraturan Daerah Nomor: 3 tahun 2014 tentang Pinjaman Pemerintah Daerah pada PIP;
Namun, tambahnya, akan tetapi pada tahun 2017 ketika Bupati Pesisir Selatan dijabat oleh Hendrajoni, S.H., M.H., dengan dalih tidak memiliki Amdal (Analisis Dampak Lingkungan) pembangunan RSUD M. Zein Painan dihentikan sepihak tanpa persetujuan DPRD Kabupaten Pesisir Selatan;
“LBH SUMBAR menilai penghentian pembangunan RSUD M. Zein Painan oleh Bupati Pesisir Selatan secara sepihak adalah termasuk kedalam Perbuatan Melawan Hukum Penguasa (onrechtmatige Overheids Daad) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,” tegas Zentoni.
LBH SUMBAR, tambah Zentonu, berharap Pengadilan Negeri Painan nantinya akan mengabulkan seluruh tuntutan oleh karena keberadaan RSUD M. Zein Painan sangat dibutuhkan oleh seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Pesisir Selatan dalam bidang kesehatan.
Bagaimana tanggapan Bupati Hendrajoni? Redaksi Jurnalsumbar.com segera minta tanggapan yang bersangkutan, dan akan mempublisnya dikesempatan pertama. (Suandi)