JURNALSUMBAR | Batusangkar – Tim Sat Resnarkoba Polres Tanah Datar, Kamis (26/9/19) kembali menciduk dua lagi pelaku tindak pidana penyalahgunaan barkoba berupa Ganja Kering di Pondok, Jorong Abdurahman, Nagari Koto Panjang, Kecamatan Lintau Buo, Tanah Datar.
Kedua pelaku tindak pidana itu berinisial DNP (27 tahun), Wiraswasta, alamat Jorong Abdurahman Nagari Koto panjang Kecamatan Lintau buo Tanah datar. Dan YR ( 31 tahun) wiraswasta beralamat sama.
Bersama kedua tersangka diamankan pula BB (Barang bukti) satu paket kecil Ganja Kering yang dibungkus plastik belang dan satu set alat hisap sabu (Bong).
Kedua tersangka diciduk berdasarkan informasi dari masyarakat. DNP sering menggunakan narkoba di Jorong Abdurahman Nagari Koto panjang Kecamatan Lintau Buo, Tanah datar.
Sesuai Informasi tersebut langsung ditindak lanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan terhadap DNP yang akan pesta Shabu dan Ganja di pondok di Jorong Abdurahman Nagari Koto panjang Lintau Buo.
Petugas langsung mencari informasi tentang lokasi pondok dan kegiatan DNP dan YR. Ternyata kedua tersangka memang berada di pondok itu.
Kemudian petugas langsung bergerak ke pondok tersebut, dan sekitar Pukul 00. 45 WIB Kamis (26/9/19), petugas berhasil mengepung pondok dan mengamankan DNP dan YR, sekaligus melakukan penggeledahan yang disaksikan masyarakat dan Ketua Linmas. Petugas mendapatkan satu paket kecil Ganja Kering, satu set alat hisap shabu (Bong) bekas dipakai.
Selanjutnya, tersangka dan BB dibawa ke Polres Tanah datar untuk proses penyidikan. “Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 111 (1) UU No. 35 Tahun 2009 dengan ancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun kurungan badan,” tutur Kapolres Tanah Datar AKBP Rokhmad Hari Purnomo didamping AKP Yaddi Purnama, Jumat (27/9/19) kepada insan pers. habede