JURNALSUMBAR | Batusangkar – Pelaku tindak pidana penyalahgunaan (Tersangka) Sabu dan Ganja kering berinisial Jml sapaan Miluih (42 tahun), wiraswasta asal Jorong Kinawai Nagari Balimbing, Rambatan, Selasa (10/9) ditangkap Sat Resnarkoba Polres Tanah Datar di Dusun Napa Jorong Baduih Nagari Simawang Rambatan.
Tersangka diamankan bersama BB ( Barang bukti) tujuh Paket Sabu dibungkus plastik bening, satu paket Ganja Kering dibalut kertas Vapir terbungkus plastik bening, satu Set alat isap Narkotika jenis shabu( Bong), satu Pak plastik pembungkus sabu, satu buah kotak rokok gudang Garam dan satu unit hp Nokia hitam.
Ditangkapnya Miluih berkat informasi yang disampaikan masyarakat, Miluih sering menggunakan dan mengedarkan Narkotika di Jorong Baduih Nagari Simawang, Rambatan Tanah Datar.
Seterusnya petugas langsung melakukan penyelidikan terhadap tersangka, Selasa(10/9) sekitar pukul 16.00 Wib dan petugas mengincer tersangka sedang berjalan di Jorongm Baduih Nagari Simawang, Rambatan.
Ketika dihampiri petugas, Miluih mengambil kesempatan melarikan diri dan petugas melakukan pengejaran sampai ke lapangan Futsal Dusun Napa sekaligus mengamankan Miluih.
Setelah dilakukan penggeledahan tersangka, petugas pun menemukan tujuh paket shabu dan satu paket Ganja Kering disimpan dalam kotak Rokok Gudang Garam terletak dalam saku celana kiri bagian depan.
Selanjutnya penggeledahan dilakukan di rumah orangtua Miluih Jorong Baduih Nagari Simawang dan memukan satu set alat isap Bong dan satu pak Plastik bening untuk pembungkus shabu.
Usai penangkapan, jelas Kapolres Tanah Datar Bayuaji Yudha Prajas SH didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Yaddi Purnama SH, Rabu(11/9), tersangka Miluih dan BB diamankan ke Mapolres Tanah Datar untuk proses penyidikan. habede.