Terkait Polemik Penghentian Pembangunan RSUD M Zein Painan, LBH Sumbar Gugat Bupati Pessel ke PTUN Padang

916

SIARAN PERS
NOMOR: 04/ZN/LBH-SB/IX/2019

JURNAL SUMBAR | Painan – Selain akan menggugat Bupati Pesisir Selatan ke Pengadilan Negeri Painan, LBH SUMBAR juga berencana akan menggugat Bupati Pesisir Selatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Padang terkait dengan tindakan Bupati Pesisir Selatan yang menghentikan sepihak pembangunan RSUD M. Zein Painan.

Bahwa Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Padang ini menggunakan mekanisme fiktif positif sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Bahwa terhadap gugatan fiktif positif ini Mahkamah Agung Republik Indonesia telah memberikan pedoman melalui Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 6 tahun 2018 dan Nomor: 2 tahun 2019;

LBH SUMBAR berharap Pengadilan Tata Usaha Negara Padang nantinya akan mengabulkan seluruh tuntutan yaitu mewajibkan/memerintahkan kepada Bupati Pesisir Selatan untuk menerbitkan keputusan melanjutkan pembangunan RSUD M. Zein Painan demi kemaslahatan masyarakat Pesisir Selatan secara keseluruhan;

Demikian Siaran Pers ini.
 
LBH SUMBAR
Advokat & Pembela Umum

ZENTONI, S.H., M.H.
Direktur Eksekutif
(HP/WA: 0813174220790)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here