JURNALSUMBAR | Pesisir Selatan – Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan, Jum’at (11/10/2019) pukul 17.00 WIB berhasil mengamankan dua orang pelaku penyalagunaan narkotika golongan I jenis sabu di Kecamatan Koto XI Tarusan.
Kapolres Pesisir Selatan AKBP. Cepi Noval, SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Heritsyah mengatakan, dua orang diamanakan anggotanya berinisial D (38) dan DR (49 ) warga Kenagarian Nanggalo, Kecamatan Koto XI Tarusan.
Dikatakan Heristsyah, penangkapan ini tidak lepas informasi warga, dimana mereka sering melihat kedua pelaku melakukan transaksi narkoba jenis sabu. Atas informasi tersebut, maka diterjunkan personil Satnarkoba ke Kecamatan Koto XI Tarusan.
Saat sedang melakukan penyelidikan itu, anggotanya mendapatkan ciri-ciri pelaku D sedang berada di tempat tinggalnya di Pasar Baru Kenagarian Nanggalo, Kecamatan Koto IX Tarusan bersama rekannya DR, maka langsung digrebek.
Dan, kemudian dilakukan penggeledahan rumahnya, ditemukan narkotika golongan I jenis shabu di depan kamar di lantai 2 rumah D bersama rekannya DR.
Barang bukti berhasil didapatkan, 5 (Satu) paket kecil yang diduga narkotika golangan I jenis shabu yang berbungkus dengan klip plastik bening, 2 (dua) paket sedang narkotika golongan I jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening, 1 (satu) unit Hp merk Samsung warna hitam dan 1 (Satu) buah sendok sabu yang terbuat dari pipet.
“Tidak ada perlawanan dari keduanya saat dilakukan penangkapan, dan salah seorang tersangka, sabu itu benar miliknya,” tegas Kasat Narkoba.
Untuk itu, keduanya sudah diamankan di sel tahanan Mapolres Pessel, beserta barang bukti, guna pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut. (Rega Desfinal)