JURNAL SUMBAR | Batusangkar – Pelaku penyalahgunaan narkotika Sabu berinisial JD (26 tahun) tukang parkir, akhirnya ditangkap petugas Satres Narkoba Polres Tanah Datar dengan cara Undercover buy (Penyamaran) sekitar pukul 15.30 WIB, Rabu (20/11/19) di depan SD Komplek, Lapangan Cindua Mato Jorong Kampung Baru Nagari Baringin Kecamatam Lima Kaum, Tanah Datar.
Bersama tersangka JD disita pula BB ( Barang bukti) satu paket sabu dibungkus plastik bening, satu buah kotak rokok surya, satu unit handphone Android Asus hitam.
Ditangkapnya, JD berkat informasi masyarakat, tersangka sering mengedarkan dan menggunakan Narkotika jenis sabu di Batusangkar. Informasi tersebut dikembangkan petugas dengan menyamar sebagai undercover buy sekaligus memesan sabu kepada JD.
Setelah petugas dan JD sepakat melakukan transaksi didepan SD komplek kota Batusangkar. Selanjutnya petugas langsung mengamankan tersangka, dan melakukan penggeledahan badan, dan menemukan BB sabu.
Usai penggeledahan, petugas Sat Res Narkoba langsung membawa tersangka dan BB ke Polres Tanah Datar guna proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara ini, sebut Kasat Resnarkoba Polres Tanah Datar Iptu Yadi Purnama didampingi Kasubag Humas Iptu Marjoni Usman, S.H kepada jurnalsumbar.com, Kamis (21/11/19), terhadap tersangka dikenakan Pasal 114(1), 112(1) UU. No. 35 Tahun . 2009 tentang Natkotika dengan ancaman Hukuman Minimal lima tahun — 20 tahun kurungan badan. habede