Jadi Irup di SMAN 8 Sijunjung, Ini Pesan Kapolsek Sumpurkudus AKP Mulyadi,SH

JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Kapolsek Sumpurkudus Ajun Komisaris Polisi (AKP) Mulyadi,SH, didaulat menjadi inspektur upacara (Irup) di SMAN 8 Sijunjung, Sumatera Barat, pada Senin (13/1/2020).

Dihadapan ratusan siswa-siswi SMA Negeri 8 Sijunjung di Tanjung Bonai Aur (TBA) Kecamatan Sumpurkudus tersebut banyak pesan-pesan yang disampaikan sang AKP yang dikenal sukses membangun Mapolsek Sumpurkudus bantuan “Buya” Prof Haji Syafie dan Kapolda Sumbar itu.

Selain Kapolsek Sumpurkudus AKP Mulyadi,SH didaulat jadi Irup, pelaksanaan upacara itupun dihadiri Kepala SMAN 8 Sijunjung, Sostrisman, Spd,MM, Ketua Komite SMAN 8 Sijunjung, B Datuk Simurajo, Majelis Guru SMAN 8 Sijunjung dan ratusan siswa/siswi SMAN 8 Sijunjung juga tumpah mengikuti jalannya upacara rutin tersebut.

Selaku Inspektur Upacara, Kapolsek Sumpurkudus mewakili Kapolres Sijunjung, AKBP Driharto,SIK, menyampaikan berbagai pesan.

“Diharapkan sikap serta perilaku yang baik bagi siswa/siswi SMAN 8 Sijunjung agar selalu terjaga. Karena sopan santun itu adalah dasar bagi seseorang di manapun ia berada, sehebat apapun dia kalau tidak ada sopan santun nilainya Nol besar di mana pun ia berada,”kata kapolres seperti disampaikan kapolsek.

Tak hanya itu, kapolsek juga menyampaikan Tatatertib berlalulintas. “Kalau membawa kendaraan, lengkapi surat-suratnya, pakai Helem, kalau tidak mentaati nya di kenakan UU No.22 tahun 2009. Selain itu jahui bahaya penyalah gunaan Narkoba bagi generasi muda,”tegas mantan Satreskrim Polres Sijunjung yang baru saja naik pangkat AKP itu dihadapan ratusan para pelajar daerah itu.

Tak bosan-bosannya, polisi yang merakyat itu juga menyampaikan agar selalu berhati-hati memgunakan media sosial (Medsos). “Sebab, jika salah mengunakan Medsos, akan berdampak hukum, yakni bisa terjerat UU No. 11 tahum 2008 tentang ITE,”kata Mulyadi mengingatkan.

Bukan itu saja, kapolsek juga beroesa pada pelajar SMAN 8 Sijunjung untuk berhati-hati memarkir-kan kendaraan.

“Karena akhir-akhir ini sering terjadi Curanmor, dan untuk itu berhati-hatilah memarkirkan kenderaan. Selain itu diminta untuk berhati-hati membeli kendaraan. Jangan tergoda dengan harga murah, kalau ada yang menjual honda harga yang tidak standar, bisa-bisa honda tersebut hasil dari kejahatan. Kalau tetap dibeli, maka pembelinya bisa dikatakan sebagai penadah namanya. Nah, tentu saja hal tersebut bisa dikatakan melangar pasal 480 KUHP dengan ancaman hukumannya 5 tahun penjara, dan sekolah berhenti lagi,”tegas kapolsek mengingatkan.saptarius

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.