Usai Ditetapkan Tersangka Suap, KPK Tahan Bupati Sidoarjo

Jurnal Sumbar

JURNAL SUMBAR | Sidoarjo – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah. Saiful ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka penerima suap sejumlah proyek di Kabupaten Sidoarjo.

Selain menahan Saiful, lima tersangka lainnya dalam perkara ini juga ditahan KPK. Mereka adalah Kadis PU BMSDA Pemkab Sidoarjo Sinarti Setyaningsih; Pejabat pkk Dinas PU BMSDA Pemkab Sidoarjo, Judi Teteahastoto; Kabag Unit Pelayanan Pengadaan Pemkab Sidoarjo, Sanadjihitu; swasta Ibnu Ghopur; dan swasta Totok Sumedi.

“Pemberi (suap ditahan di) POM Guntur, selebihnya (di) rutan KPK,” kata Plt juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri, saat dikonfirmasi, Kamis (9/1/2020).

Keenam tersangka tersebut keluar gedung KPK dengan menggunakan rompi oranye dan borgol pada Kamis (9/1/2020) sekitar pukul 03.30 WIB pagi. Mereka langsung naik ke mobil tahanan yang menjemput.

PERANTAU SIJUNJUNG

Sebelumnya, keenam tersangka ini masuk dalam 11 orang yang terjaring OTT KPK di Sidoarjo. Namun, hanya enam yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan selama 1×24 jam.

Dalam perkara ini, Saiful diduga menerima suap Rp 550 juta. Sementara Sunandjihitu menerima Rp 300 juta yang kemudian Rp 200 juta diantaranya diberikan kepada Saiful. Selain itu, Judi juga menerima suap Rp 240 juta, sementara Sunarti menerima Rp 200 juta.

Ada pun suap yang diterima oleh keempat pejabat di Pemkab Sidoarjo tersebut berkaitan dengan empat buah proyek.

Proyek itu adalah pembangunan Wisma Atlet, pembangunan Pasar Potong, pembangunan jalan Candi-Prasung, dan peningkatan Afv Karang Pucang Desa Pagerwojo di Kecamatan Buduran. Total nilai proyek tersebut mencapai Rp 57,9 miliar. sumber; kumparan
editor;saptarius

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.