JURNALSUMBAR | Pesisir Selatan – Kapolri melalui jajaran Polda dan Polres agar melakukan pencegahan, penanganan kebakaran hutan serta lahan di wilayah masing – masing.
Mengatensi inturuksi tersebut, jajaran Binmas Polres Pesisir Selatan bergerak cepat, memasang baliho, spanduk serta sosialisasi ke bawah dalam rangka mencegah kebakaran hutan dan lahan.
Kapolres Pesisir Selatan AKBP, Cepi Noval, S.IK melalui Kasat Binmas Polres Pessel, AKP. Gusfriandi mengatakan, Polres Pessel telah mengeluarkan imbauan tentang pencegahan karhutla (kebakaran hutan dan lahan), ada di wilayah hukum Polres Pessel.
Untuk mencegah terjadinya karhutla, lanjut Kasat Binmas, pihaknya sudah menginstruksikan kepada Bhabinkamtibmas yang bersinergi dengan Babinsa untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat di nagari – nagari.
“Kita sudah support ke jajaran Polsek, dan selanjutnya diteruskan ke Bhabinkamtibmas di wilayah masing-masing,” tutur Kasat Binmas, Senin (17/2/2020).
Berdasarkan intruksi dari Kapolres Pessel, Kamtibmas stop kebakaran hutan dan lahan, mari cegah kebakaran hutan dan lahan serta mewujudkan rasa aman dan nyaman di wilayah Kabupaten Pessel, bagi masyarakat yang melakukan pembakaran lahan dan hutan dapat dijerat hukum sebagai mana diatur dalam Undang – Undang sebagai berikut, UU No 41 Tahun 1999 tentang kehutanan pasal 78 ayat 3 pelaku pembalakan dikenakan sangksi kurungan 15 tahun dan denda maksimal 5 Miliar.
UU No 18 Tahun 2004 tentang perkebunan dan UU No 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
” Kita berharap agar ke depan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan terkait karhutla, program ini juga bekerjasama dengan Kodim 0311 Pessel, tekuk AKP. Gusfriandi.
Dan sekali lagi kami tegaskan kepada masyarakat ataupun badan usaha atau mungkin perusahaan yang sedang melaksanakan pembersihan lahan, jangan memakai api. Namun lakukanlah sesuai dengan ketentuan yang ada. Pungkasnya.(R)