JURNAL SUMBAR | Batusangkar – Satuan Res Narkoba Polres Tanah Datar bekerjasama dengan Polsek Lintau Buo sekitar pukul 01.30 WIB, Jumat (31/2/20) kembali mengamankan RI alias Ijuok (umur 21 tahun) Buruh Harian Alamat Jorong Gunung Seribu Nagari Tigo Jangko Kecamatan Lintau Buo, Tanah Datar.
Pelaku penyalahgunaan narkotika ganja Ijuok ditangkap di pinggir jalan raya depan SPBU Pangian Lintau Buo Jorong Abdul Rahman Nagari Tigo Jangko Kecamatan Lintau Buo, Tanah Datar.
Bersama tersangka disita pula BB ( Barang bukti) Satu paket Besar Ganja dibungkus plastik hitam dilakban dengan Lakban Coklat, 11 Paket Narkotika Ganja terbungkus Kertas Koran disimpan Dalam Plastik Hijau merek Aromania, satu Paket Kecil Sabu dibungku plastik bening, satu buah timbangan merah merek Grand Hause.
Seterusnya, satu buah Hanphone merah putih merek Asus,satu Pak kertas Rokok merek Narayana, satu pak plastik pembungkus, satu Set Alat Hisap, Uang Kertas Rp. 25.000,-, satu buah Tas Ransel merek Elgini, satu unit sepeda Motor merek Honda Mega Pro Hitam Silver, satu buah mencis.
Penangkapan itu, sebut Kasat Res Narkoba AKP Yadi Purnama didampingi Kasubag Humas Polres Iptu Marjoni Usman, S.H berawal dari informasi masyarakat, pelaku RI Alias Ijuok sering mengedarkan Shabu dan Ganja.
Informasi itu pun ditindak lanjuti, sehingga RI berhasil ditangkap ketika melewati jalan, depan SPBU Pangian Lintau Buo Jorong Abdul Rahman Nagari Tigo Jangko Kecamatan Lintau Buo Kabupaten Tanah Datar.
Setelah dilakukan Penggeledahan, tim Sat reskrim narkoba menemukan sejumlah narkoba, dan BB lain. Selanjutnya, tersangka dan BB di bawa ke Polres Tanah datar guna proses penyidikan, dan hukum.
Tindak pidana yang dilakukan tersangka dapat dijerat pasal 114(1), 112(1), 111(1) UU. No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman Minimal 5 Tahun Maksimal 20 Tahun kurungan badan- habede.