JURNAL SUMBAR | Limapuluh Kota – Melangkah pasti menuju proses pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Limapuluh Kota, Maskar M Datuak Pobo-Masril, serahkan berkas dukungan sebanyak 25.599 lembar dari seluruh kecamatan yang ada di Limapuluh Kota. Berkas dukungan diantar langsung bapaslon Duo Mas ini ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Limapuluh Kota, Kamis(20/2) pagi.
“Alhamdulillah, dukungan yang diberikan masyarakat cukup untuk mengantar kita bisa mencalon kan diri sebagai Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Limapuluh Kota. Kita menyerahkan sebanyak 22. 599 berkas dukungan, dukungan tersebar dari 13 kecamatan yang ada di Limapuluh Kota,”ungkap Maskar dianggukkan Masril, bakal pasangan Bupati dan Wakil Bupati ini, disela-sela menyerahkan berkas dukungan di KPU Limapuluh Kota, Kamis(20/2).
Menurut Maskar untuk kegandaan dukungan yang masuk sepertinya sudah tidak terjadi lagi, sebab sudah dilakukan input melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Hanya saja menurut Duo Mas ini, terkait verifikasi faktual dan dukungan yang diberikan masyarakat. “Semoga tidak merubah dukungan saat verifikasi faktual nantinya (verfak) nanti,”sambungnya.
Sementara Ketua KPU Kabupaten Limapuluh Kota, Masnijon membenarkan, Kamis pagi salah satu Bapaslon sudah menyerahkan berkas dukungan,”Kita sudah menerima berkas dukungan dari Bapaslon Maskar M Datuak Pobo dan Masril. Saat ini tengah kita verivikasi kelengkapannya secara administratif,”ungkap Ketua KPU Masnijon.
Jumlah berkas dukungan syarat minimal yang harus diserahkan Bapaslon sebagai proses pencalonan minimal sebanyak 22.539 dukungan yang tersebar minimal di 7 kecamatan atau 50 persen dari jumlah kecamatan yang ada.”Setelah vermin akan dilanjutkan dengan verfak, kemudian akan diumumkan hasilnya,”ucap Masnijon.
Sesuai PKPU nomor 16 Tahun 2019, tahapan selanjutnya setelah dilakukan penyerahan berkas dukungan akan dilakukan pengecekan oleh KPU sebarannya hingga tanggal 26 Februari nanti. Selanjutnya pemeriksaan berkas secara administrasi hingga kegandaan dukungan hingga 25 Maret 2020 ini.
“Kemudian 26 Maret hingga 15 April 2020 akan dilaksanakan verifikasi faktual ditingkat kelurahan, desa atau nagari,”terang Ketua Bawaslu Kabupaten Limapuluh Kota, Masnijon menjelaskan tahapan proses jelang pencalonan bakal calon pasangan Bupati dan Wakil Bupati dari calon perseorangan.
Pada kesempatan yang sama, Komisioner Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu), Ismet Aljannata menyebutkan, hingga pemeriksaan berkas Bapaslon Maskar-Masril masih berjalan lancar.”Sementara untuk hasil kita akan melihat hasil pemeriksaan di enam meja pemeriksaan berkas oleh KPU Limapuluh Kota,”ucap Ismet Aljannata.
Ditambahkan Ismet, patokan kesesuaian berkas ini harus sama B1 KWK dan B1.1 KWK atau rekapitulasi yang di Silon.”Kita di Bawaslu melihat ketepatan waktu lenyerahan, sebaran, apakah mekanisme sudah sesuai alur penyerahan dan sesuai B1 KWK dengan B1.1 KWK atau rekap yang dikeluarkan dari Silon,”pungkas Ismet Aljannata.
Sementara Bapaslon Ferizal Ridwan dan Nurkhalis juga akan menyerahkan berkas dukungan, Kamis(20/2) juga akan menyerahkan berkas dihari ini.(RD)