Polres Sijunjung Sikat Pengedar Narkoba, Pelaku Curanmor, Hingga Kurir Pembalakan Liar

Jurnal Sumbar

JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Jajaran Polisi Resort (Polres) Sijunjung, Sumatera Barat, dibawa komando AKBP Driharto,SIK, berhasil mengungkap dan menyikat serta menangkap pengedar Narkoba, pelaku Curanmor, dan kurir Illeggal Logging (pembalakan liar) di wilayah hukum Polres Sijunjung pada awal tahun 2020 ini.

Hal itu disampaikan Kapolres Sijunjung AKBP Driharto, SIK dalam konferensi pers di Mapolres Sijunjung, pada Senin (10/2/2020). Dikatakannya, Satresnarkoba Polres Sijunjung mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terjadi penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu-sabu di rumahnya ER di Jorong Pasar Sijunjung, Nagari Sijunjung, Kecamatan Sijunjung.

“Kejadiannya pada Jumat (17/1/ 2020) sekitar pukul 09.30 WIB lalu. Kemudian anggota Satresnarkoba Polres Sijunjung menghubungi masyarakat dan ketua pemuda setempat untuk menyaksikan penggeledahan rumah tersebut,” papar AKBP Driharto.

Dari penggeledahan itu ditemukan 14 paket plastik diduga Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu, satu alat timbang digital Harnic, dan satu set alat hisap yang pada pipa kacanya diduga sabu-sabu. Selanjutnya tersangka EG (32) yang juga Kepala Jorong Pasar Sijunjung, ZL (39), dan CN (31) diamankan beserta barang bukti ke Mapolres Sijunjung. Tersangka merupakan warga Nagari Sijunjung.

Tak hanya itu, Satresnarkoba Polres Sijunjung juga melakukan penangkapan terhadap NV (28) warga Nagari Sijunjung yang diduga menyimpan sabu-sabu, Jumat (24 /1/ 2020) sekitar pukul 02.30 WIB.

“Saat melakukan penangkapan, NV membuang satu kotak ke arah sampingnya. Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan satu kotak hijau merek WRIgleys Doblemint, di dalamnya empat plastik diduga berisi sabu-sabu,” ujar AKBP Driharto, SIK seperti dilansir sumbarsatu.com.

Selain itu, ditemukan gulungan kertas putih yang di dalamnya satu plastik bening diduga berisi sabu-sabu, HP Nokia hitam yang di dalamnya satu plastik bening diduga berisi sabu-sabu. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Sijunjung.

Menurut kapolres, pengedar Narkoba jenis sabu-sabu yang ditangkap itu juga pemakai dan pemain baru.

Tak hanya kasus Narkoba, Polres Sijunjung juga berhasil mengungkap dan menangkap pelaku Curanmor Mobil L 300 pikc up. Pelaku AD (32) diamankan di Cupak, Kabupaten Solok. FD (19) dan IR (25) diamankan di Nagari Padang Sibusuk. Mereka merupakan warga Nagari Padang Sibusuk, Kecamatan Kupitan, Kabupaten Sijunjung.

“Modus operandi pelaku melakukan pengintaian terhadap mobil L 300 pick up miliknya Rosmanizar (45) di Perumahan GSI Jorong Ladang Kapeh, Nagari Padang Sibusuk. Setelah pelaku mendapatkan targetnya, langsung membawa kabur mobil curian itu ke Muaro Labuh, Kabupaten Solok Selatan untuk dijual kepada penadah,” ungkap AKBP Driharto.

PERANTAU SIJUNJUNG

Penangkapan pelaku curanmor itu, tutur AKBP Driharto, bermula Kanit Reskrim Polsek IV Nagari Ipda Azhamu Suwaril mendapatkan informasi via handphone dari Polresta Solok bahwa satu unit mobil Mitsubishi L 300 pick up hitam BA 9906 KP mengalami Laka Tunggal di Koto Baru, Kecamatan Kubung, Solok, pada Rabu (29/1/2020).

Mobil tersebut menabrak pohon pelindung di pinggir jalan. Penumpangnya tiga orang, pasca kecelakaan, melarikan diri. Diduga mobil tersebut merupakan hasil dari kejahatan.

Kemudian Kanit Reskrim memerintahkan Bhabinkamtibmas Nagari Padang Sibusuk Bripka Idul Akbar untuk melakukan pengecekan terhadap pemilik mobil tersebut. Hasilnya mobil tersebut milik Rosmanizar yang hilang di parkiran di depan rumahnya.

“Kami juga berhasil mengungkap dan menangkap pencuri sepeda motor yang berasal dari Palembang. Operandinya dengan menumpang bis umum, lalu turun mengintai kelalaian pemilik sepeda motor,” ujar kapolres.

Disebutkannya, sejak Januari hingga awal Februari 2020, ada 12 kasus curanmor (sepeda motor) dan satu mobil berhasil diungkap dan ditangkap pelakunya oleh jajaran Polres Sijunjung.

“Selain itu, kami juga menangkap penadah Curanmor di Muaro Labuh. Ia dikenakan Pasal 480 KUHP. Pasal ini juga berlaku bagi pembeli barang hasil curian,” tegas kapolres.

Bukan itu saja, pada Jumat (10/1/2020) lalu, jajaran Polres Sijunjung juga berhasil mengamankan AG (sopir truk colt diesel D 9092 VC), UJ (sopir truk colt diesel BA 8027 QO), dan RN (sopir truk colt diesel BA 8313 JU). Mereka mengangkut hasil kayu hutan tanpa dokumen yang sah.

“AG membawa kayu jenis rimba campuran 223 potong, volume 8.63 kubik. UJ membawa kayu jenis kelompok rimba campuran 228 potong, volume 8.34 kubik. RN membawa kayu jenis rimba campuran 165 potong, volume 7.69 kubik,” terang kapolres.

Kemudian pada Selasa (14/1/2020) Polres Sijunjung kembali menangkap RK (sopir Fuso BA 8288 SU) yang membawa kayu olahan tanpa dokumen yang sah di wilayah Polsek Kamang Baru. Kayu ilegal tersebut 1315 potong, volume 22.987 kubik.

Selain itu ditetapkan pula tersangka lainnya, SB sebagai penjual dan RN sebagai pembeli.rilis

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.