JURNAL SUMBAR | Batusangkar – Pesta dan Resepsi pernikahan anak A.M berinisial W.D terpaksa dibubarkan pihak Polsek kecamatan Pariangan sekitar pukul 9.30 WIB, Kamis (26/3/20) di Jorong Tabek Nagari Tabek Pariangan.
Pembubaran pelaksanaan itu dilaksanakan Kapolsek diwakili wakapolsek Ipda Syahrial bersama anggota, Forkopinca Pariangan, Wali Nagari Tabek, dan Tokoh Masyarakat menindak lanjuti Maklumat Kapolri 19 Maret 2020 yang Melarang menyelenggarakan resepsi pernikahan untuk mencegah penularan Virus Corona.
Menurut Kasubag Humas Polres Tanahdatar Iptu Marjoni Usman, setelah Maklumat Kapolri Tentang Pencegahan Wabah Penyakit Corona disampaikan, pemilik pesta memaklumi, dan bersedia membuka peralatan, tenda-tenda pesta yang terpasang saat itu. ” Dengan penjelasan itu, tamu dan para undangan yang mulai datang kembali ke rumahnya masing-masing ,” ucap Marjoni Usman.
Dalam keterangan terpisah, Kapolsek Pariangan Iptu Jennedi S.H, Kamis (26/3/20) menjelaskan sebelum dilaksanakan pembubaran, Kapolsek, wakapolsek Syahrial Ipda Syahrial bersama anggota, Forkopinca Pariangan, Wali Nagari Tabek, dan Tokoh Masyarakat telah mendatangi lokasi rumah warga bakal melaksanakan pesta pernikahan di Jorong Tabek Nagari Tabek.
Waktu itu, sebut kapolsek Jennedi, pihak polsek sudah memberikan arahan, sesuai Maklumat Kapolri tidak dibenarkan melakukan pesta perkawinan dalam kondisi merebak nya wabah Virus Corona.Tetapi sipemilik pesta terus saja melangsungkan.
Seterusnya pihak Polsek, Forkopinca Pariangan, Wali Nagari Tab ek, dan Tokoh Masyarakat dengan berat hati membubarkan pesta perkawinan yng diterima pemilik pesta dengan lapang dada- habede.