Bebas Asimilasi, Mantan Napi Itu Terpaksa Dihadiahi Timah Panas Usai Curi Gadget di Plaza Andalas Padang

Pelaku Mardinata alias Jua (26) usia dibekuk Tim Opsnal Satreskrim Polresta Padang

JURNAL SUMBAR | Padang – Tim Opsnal Satreskrim Polresta Padang, Sumatera Barat, kembali meringkus pelaku pencurian yang merupakan nara pidana (napi) yang baru bebas melalui program asimilasi dari Kementrian Hukum dan HAM di tengah pandemi covid-19.

Sebelumnya Selasa (14/4/2020), jajaran Polsek Padang Utara juga telah membekuk pelaku pencurian yang juga merupakan napi program asimilasi tersebut. Namun, untuk pelaku kali ini, terpaksa dilakukan penangkapan dengan dilumpuhkan menggunakan timah panas.

“Pelaku bernama Mardinata alias Jua (26), terpaksa kita lumpuhkan karena saat penangkapan di kawasan Jalan Rasuna Said, Kecamatan Padang Barat, pelaku mencoba melakukan perlawanan,” ujar Kasatreskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda, pada Selasa (21/4/2020) seperti dirilis Metrans.

Ditambahkannya, Mardinata alias Jua ditangkap karena melakukan aksi pencurian gadget di Plaza Andalas Ramayana Padang, Rabu (15/4) yang lalu. Kemudian berdasarkan laporan dari korban dengan nomor LP/215/B/IV/2020/SPKT Unit 1 Polresta Padang tanggal 15 April 2020, akhirnya pelaku berhasil dibekuk.

“Peristiwa tersebut terungkap berdasarkan rekaman CCTV di sekitar konter penjualan gadget tersebut. Dengan adanya rekaman CCTV, kami dengan mudah mendapat identitas pelaku,” terangnya lagi.

Dijelaskan Rico, penangkapan pelaku dilakukan dengan strategi pembelian terselubung dan pelaku pun diajak untuk bertemu. Awalnya menolak untuk diajak bertemu. Tetapi akhirnya berhasil dibujuk supaya bisa bertemu.

“Pelaku akhirnya bisa diajak bertemu menggunakan polisi wanita (polwan) yang menyamar sebagai calon pembeli. Kemudian disepakati untuk bertemu di Jalan Rasuna Said, Kecamatan Padang Barat,” sambungnya.

Penayamaran polisi akhirnya tercium oleh pelaku saat melakukan transaksi. Mengetahui dirinya dijebak, pelaku pun melakukan perlawan dan mencoba untuk melarikan diri.

“Pelaku pun terpaksa kami lumpuhkan dengan memberikan tembakan terukur kearah kaki karena mencoba untuk kabur,” tandasnya.

Sementara diketahui, pelaku mencuri gadget dengan cara mengintai dan duduk terlebih dahulu di dekat mesin genset tidak jauh dari konter. Di saat konter sudah tutup, pelaku masuk dari jalur belakang atau melalui tangga dan menggasak sejumlah gadget menggunakan obeng.

Dari hasil penyelidikan polisi, pelaku merupakan satu dari sekian napi yang mendapatkan hak asimilasi dari Kemenkumham RI terkait pembebasan bersyarat untuk mengantisipasi penyebaran covid-19.

Saat ini, pelaku Mardinata meringkuk di sel tahanan Mapolresta Padang beserta barang bukti (BB) berupa gadget berbagai merek seperti Realme, Redmi Note, Vivo, dan Oppo. Menurut pengakuan korban, ada sekitar 40 unit gadget baru maupun bekas yang telah hilang. Namun saat ditangkap, polisi hanya menemukan sekitar 17 gadget dari tangan pelaku. sumber; Metrans

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.