JURNAL SUMBAR |Jakarta – Kepala Kepolisian RI Jenderal Idham Azis melarang seluruh personel beserta keluarga untuk bepergian ke luar daerah atau mudik lebaran selama masa wabah virus Corona. Larangan itu tertuang dalam surat telegram tanggal 3 April 2020 dan ditandatangani oleh Idham.
“Itu ketentuan untuk tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau mudik lebaran bagi personel Polri dan pegawai negeri pada Polri, serta keluarga untuk mencegah Covid-19,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Argo Yuwono melalui telekonferesi streaming pada Jumat, 3 April 2020 seoerti dilanair tempo.co.
Empat poin yang ditekankan Idham kepada seluruh anggota Polri adalah:
1. Tidak diperbolehkan untuk bepergian ke luar daerah dan atau mudik.
2. Menjaga jaga jarak aman ketika melakukan komunikasi antar individu.
3. Membantu meringankan beban masyarakat di sekitar tempat tinggal.
4. Menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi sebelumnya menyatakan tidak ada larangan resmi untuk mudik lebaran 2020. Namun, setiap pemudik langsung berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP) sehingga wajib dikarantina.
“Pemudik wajib isolasi mandiri selama 14 hari dan berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP) sesuai protokol kesehatan (WHO) yang diawasi oleh pemerintah daerah masing-masing,” ujar juru bicara presiden, Fadjroel Rachman dalam keterangan tertulis, pada 2 April 2020. sumber;tempo.co