Jelang Pemberlakuan PSBB di Sawahlunto, Iwan Kurniawan : Pemko Harus Gencar Sosialisasi ke Warga

JURNAL SUMBAR | Sawahlunto – Kota Sawahlunto, Sunatera Barat menjadi salah satu diantara seluruh kota dan kabupaten di Sumatera Barat yang disetujui oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19, sehingga harus gencar disosialisasikan jelang pemberlakukan Rabu (22/4/2020) mendatang.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Sawahlunto Iwan Kurniawan, berharap sosialisasi yang sedang dilakukan pemerintah daerah agar lebih gencar
lagi menjelang pemberlakukan PSBB. Jangan nanti jadi alasan bagi masyarakat karna ketidak tahuan secara detail apa yang diperbolehkan dan apa yang dilarang.

“Masyarakat bukan tidak mau menaati PSBB. Tapi mungkin dengan alasan
karena sosialiasinya tidak menyeluruh akibatnya masyarakat menjadi tidak tahu,” jelas Iwan Selasa (21/4/2020)

Menurutnya, perangkat daerah dari tingkat atas sampai ke bawah harus bergerak seirama mensosialisasikan hal-hal yang boleh dilakukan dan dilarang selama PSBB berlangsung.
“Gugus Tugas penanganan Covid-19 berbagi peran. Termasuk dari kecamatan, kelurahan, RT/RW turut membantu menyampaikan ke masyarakat terkait dampak dari pemberlakukan PSBB,” ucapnya.

Pemerintah provinsi Sumatera Barat akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Rabu 22 April sampai Selasa 5 Mei 2020. Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengatakan seluruh Walikota dan Bupati di Sumbar telah sepakat masa PSBB tersebut.

PSBB Sumbar telah disetujui oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pada Sabtu (18/4) lalu. Pertimbangannya adalah jumlah kasus virus corona Covid-19 yang bertambah di Provinsi tersebut. Tum AB

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.