PSBB Diterapkan, Nekat Masuk, Puluhan Kenderaan Dipaksa Putar Balik dari Perbatasan Sumbar-Jambi

JURNAL SUMBAR | Dharmasraya – Petugas Gabungan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Provinsi Sumatera Barat, dengan tegas menerintahkan sejumlah kendaraan untuk putar balik yang masuk wilayah perbatasan Provinsi Sumatera Barat-Jambi di Sungai Rumbai.

Tak ayal, pada Selasa (28/4/2020) itu, sejumlah kendaraan yang memasuki wilayah Provinsi Sumatera Barat melalui pintu gerbang Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya terpaksa harus Memutar Balik karena penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar yang diterapkan oleh Provinsi Sumatera Barat.

BALIK – Langgar PSBB, Puluhan kenderaan masuk perbatasan dipaksa putar balik oleh petugas gabungan

Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang pedoman PSBB. Hal ini juga mendukung Pergub Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Sumbar dan Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 180-297-2020, tentang Pemberlakuan PSBB di Wilayah Provinsi Sumbar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Sarana transportasi darat yang dilarang ialah kendaraan bermotor umum, dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang. Kemudian kendaraan bermotor perseorangan, dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, sepeda motor.

Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah, SIK, MT, menyampaikan bahwa, bagi pengendara yang nekat tetap masuk atau keluar Sumbar akan disuruh putar balik sesuai dengan aturan Peraturan Menteri Perhubungan No. 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.


PETUGAS – Sejumlah busvdan kenderaan pribadi yang masuk ke wilayah perbatasan Sumbar dihadang petugas sejak PSBB diterapkan, tak ayal kenderaan-kenderaan itu terpaksa putar balik

“Kami sudah menempatkan sejumlah personel di perbatasan Provinsi yang dibantu personel dari TNI, Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kabupaten Dharmasraya untuk menginstruksikan Kendaraan yang memasuki Provinsi Sumatera Barat melalui pintu gerbang Kecamatan Sungai Rumbai agar putar balik dengan pengecualian seperti pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah dan mobil barang dengan tidak membawa penumpang serta kendaraan yang mengangkut sembako,” terang Kapolres.

“Kegiatan ini merupakan penerapan PSBB yang sudah dilakukan oleh Provinsi Sumatera Barat sesuai dengan Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 180-297-2020, tentang Pemberlakuan PSBB di Wilayah Provinsi Sumbar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19,” ujar kapolres.eko
editor;saptarius

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.