Cegah Corona, Tidak Dibenarkan Ada Kerumunan Massa pada PPDB Tahun Ajaran 2020 – 2021

584

JURNAL SUMBAR | Batusangkar – Kesepakatan bersama tentang Juknis (petunjuk teknis) PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru ) Tahun Pelajaran 2020-2021 ditandatangani Pemerintah Kabupaten Tanah Datar dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanah Datar.

Kesepakatan penandatanganan dilaksanakan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Riswandi dan Kepala Kantor Kemenag Syahrul di kantor kemenag setempat, Rabu (29/4/20) sekaligus disaksikan Kabid Pembinaan SMP, Kasi Peserta Didik Bidang Pembangunan SD, Kasubag TU Kemenag dan Kasi Penmad Kemenag Tanah Datar.

Menurut Riswandi, bidang pendidikan ikut terdampak pandemi Covid-19, pemerintah daerah sudah mengeluarkan kebijakan memindahkan proses belajar mengajar ke rumah semenjak 20 Maret — 29 Mei mendatang guna memutus mata rantai penularan Corona virus.

Ditambahkannya, kebijakan PPDB tahun pelajaran 2020-2021 pun dilakukan penyesuaian dengan kesepakatan juknis bersama menjadi acuan bagi madrasah dan sekolah pada satuan Taman Kanak-Kanak/ Raudhatul Athfal dan Pendidikan Dasar dalam menerima peserta didik baru bakal dimulai 17 s — d 30 Juni 2020 mendatang. Dengan Harapannya menjadi komitmen bagi kedua belah pihak.

Riswandi meminta komitmen yang disepakati dapat dipatuhi jajaran madrasah dan maupun jajaran sekolah agar ada kenyamanan dalam menjalankan keputusan bersama. Dalam juknis itu sudah diatur langkah-langkah PPDB memuat azaz nondiskriminatif, objektifitas, transparansi, akuntabilitas dan berkeadilan, ucap Riswandi.

PPDB bagi SD(Sekolah Dasar) dan SMP (Sekolah Menengah Pertama ) dilaksanakan melalui jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua atau wali dan prestasi. PPDB di sekolah yang menerima bantuan operasional sekolah tidak boleh memungut biaya, tekan Riswandi.

Dalam PPDB, karena dalam suasana berjangkitnya wabah Corona virus, tutur Riswandi, maka pelaksanaanya tidak dibenarkan mengumpulkan orang atau memberikan peluang massa berkerumun, tujuannya memutus mata rantai penyebaran Corona virus.

Dikatakan Riswandi , PPDB dilaksanakan menggunakan mekanisme Daring (dalam jaringan) dengan mengunggah dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan ke laman PPDB yang telah ditentukan. Kalau tidak ada fasilitas jaringan, maka PPDB dilaksanakan melalui mekanisme Luring( luar jaringan ) dengan melampirkan fotokopi dokumen.

Menyikapi kondisi itu, Kadis Dikbud Tanah Datar Riswandi meminta seluruh Satuan Pendidikan supaya dapat membuat SOP di tempat masing-masing berpedoman kepada SE Mendikbud Nomor 4/2020. – habede.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here