Dua Pelaku Curanmor Nyaris Diamuk Massa di Solok, Satu Pelaku Deketahui Oknum Anggota Polisi

4888

Dua pelaku Curanmor yang ditangkap personil gabungan Polres Solok dan satu pelaku oknum polisi. foto.ist

JURNAL SUMBAR | Solok — Personel gabungan Polres Solok, Sumatera Barat berhasil mengamankan dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jalan Lingkar Utara, Kota Solok, pada Jumat (29/5/2020) sore.

Parahnya, satu pelaku diidentifikasi sebagai oknum anggota kepolisian dari Polres Kota Sawahlunto.

Kapolres Solok AKBP Azhar Nugroho melalui Kasat Reskrim AKP Deni Akhmad Hamdani, S.IK, menyatakan keduanya diduga melakukan pencurian terhadap mobil jenis Toyota Kijang Super KF40 BA 1820 EN, milik Hendri di Halaban, Jorong Subarang, Nagari Kotobaru, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, pada Jumat (29/5/2020) dini hari sekira pukul 01.00 WIB.

Korban mendapati mobil minibus miliknya tidak ada lagi saat hendak Shalat Subuh sekitar pukul 04.30 WIB. Mendapati mobil tidak ada lagi di halaman rumahnya, korban langsung melapor ke Polsek Kubung, dan langsung didatangi oleh anggota Polsek Kubung sekira pukul 06.00 WIB. Sekira pukul 12.00 WIB, korban mendapat telepon dari petugas Polsek Kubung untuk datang ke Mapolsek.

Dalam perjalanan, Hendri melihat mobil miliknya melintas di depannya. Korban langsung meneriaki maling sembari mengejar mobil miliknya yang lari menuju arah Kota Solok. Personel Polsek Kubung langsung merespons dengan melakukan pengejaran dan mengajak personil Pos Pam Ketupat di Simpang Koramil Selayo.

“Setelah terlibat pengejaran yang cukup dramatis, kedua pelaku akhirnya dibekuk di Jalan Lingkar Utara, Laing, Kota Solok. Personel gabungan mengamankan kedua pelaku dari amuk massa, “ungkap Deni seperti dilansir beritanda1.com.

Dari interogasi yang dilakukan terhadap kedua pelaku di Mapolsek Kubung, terungkap bahwa salah satu pelaku merupakan oknum anggota polisi Polres Sawahlunto. Oknum pelaku berinisial NF (40), berpangkat Brigadir Polisi Satu (Briptu) berdinas di Satuan Sabhara.

Sementara, satu pelaku lainnya berinisial DA (38), warga Gurun Laweh, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang. Kedua pelaku kemudian dibawa ke  Mapolres Solok di Arosuka untuk menjalani pemeriksaan intensif.

“Dari interogasi awal mengakui perbuatannya. Dari pengakuan keduanya, mereka terdesak untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Namun, kita akan terus melakukan pemeriksaan intensif kasus ini,” ungkapnya.

Kapolres Sawahlunto, AKBP Junaidi Nur, SH, S.IK, MH seperti dilansir Minangkini pada Sabtu (30/5/2020) membenarkan kasus yang melibatkan oknum anggotanya itu.


Kapolres Sawahlunto, AKBP Junaidi Nur, SH, SIK,MH

Junaidi Nur menyebut, meski dalam pemeriksaan Polres Arosuka, pihaknya juga telah mengutus Kasi Propam Polres Sawahlunto untuk pemeriksaan terkait kode etik dan disiplin.

“Terkait tindak pidana, NV tetap diperiksa di Polres Arosuka karena TKP disana, sementara untuk kode etik dan disiplin telah kita perintahkan Kasi Propam ke Arosuka,”tutur AKBP Junaidi Nur.

Mantan Kasubbaghartibplin Baggaktiblin Provos Divpropam Mabes Polri itu membeberkan, bahwa beberapa tahun lalu, atau di masa Kapolres AKBP Hariadi, Briptu NF juga pernah terlibat kasus Narkoba.

“Semasa dua Kapolres sebelum saya, yakni semasa pak Hariadi yang bersangkutan pernah diproses karena memakai narkoba,”bebernya. sumber; beritanda1.com/minangkini.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here