Dugaan Korupsi Labor Olahraga UNP, Kejari Padang Masih Lakukan Penyelidikan

2044

JURNAL SUMBAR | Padang – Penyelidikan kasus dugaan korupsi pada proyek pembangan laboratorium olahraga di Universitas Negeri Padang (UNP) belum ada perkembangan. Hal ini jadi tanda tanya banyak pihak di UNP dan masyarakat Sumbar. Bahkan ada pergerakan sekelompok mahasiswa Minang di Jakarta, mendesak KPK menuntaskan kasus tersebut, dan meminta Mendikti mencopot Prof. Ganefri sebagai Rektor UNP.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang Ranu Subroto melalui pesan whats app, meminta wartawan untuk bersabar, karena proses penyelidikan masih berlanjut.

“Sabar saja, kalau sudah ada hasilnya pasti saya rilis. Kejari masih menunggu audit dari tim ahli Universitas Andalas. Kalau wartawan punya canel, bantu kami agar hasil audit cepat keluar,” kata Ranu.

Ia memastikan kendati saat ini jalinan kerjasama dilakukan dengan UNP yang tertuang dalam MoU, namun penyelidikan kasus berjalan dengan profesional.

“Kita profesional, kalau ada oknum walaupun sudah MoU tetap kita tindak oknum yang salah gunakan kewenangan itu,” ucap Ranu dengan tegas kepada media.

Seperti diketahui, terbongkarnya dugaan penyimpangan proyek pembangunan Laboratorium Olahraga UNP berkat laporan masyarakat. Ini berawal, kecewanya Adi nama pendek sang mandor yang mengawasi proyek tersebut. Sebab, kontraktor, PT Bangun Cipta Andalas Mandiri teganya memakan hak kuli bangunan yang kerja dari pagi hingga petang.

Karena tidak dibayar gaji perkerja bangunan, tentu mereka merengsek dan mencari sang mandor yang bertanggungjawab terhadap proyek itu. Sementara, pihak kontraktor lepas tangan.

Sedangkan, kronologis gagalnya proyek pembangunan laborariun olahraga UNP tahun 2019 tersebut, pihak UNP melakukan perkerjaan jasa kontruksi pembangunan gedung labor olahraga, bersumber dari Badan Layanan Umum (BLU) Univesitas, dengan nilai anggaran sekitar Rp16 miliar lebih.

Proses pelelangan proyek tersebut dilakukan melalui Unit Layanan Pengadaan (ULP) Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Univesitas Negeri Padang. Proyek tersebut dimenangkan oleh PT Bangun Cipta Andalas Mandiri dengan masa kerja 180 hari, perkerjaan mulai terhitung pada 10 Januari 2019.

Namun dalam perjalanan rupanya melebihi batas waktu 180 hari kerja. Bahkan sudah diberi tenggat waktu tidak juga selesai. Ketika dilihat di lapangan bangunan tersebut baru mencapai sekitar 62 persen. Diduga terdapat penyimpangan dimana spesifikasi tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB). Kuat dugaan, proyek infrastruktur senilai Rp 16.522.360.000 menjadi bancakan sejumlah oknum, sehingga pelaksanaan pembangunan tak kunjung selesai.

Mirisnya, pembangunan labor olahraga UNP ini dilakukan diatas aset kolam renang loncat indah yang belum diputihkan oleh pihak kampus. Sehingga memiliki potensi tambahan kerugian keuangan negara. Untuk itu, Kejaksaan langsung gerak cepat mengungkap siapa saja yang terlibat dalam kasus tersebut.

Pengumpulan bukti-bukti serta keterangan saksi pun dilakukan secara maraton oleh Kejaksaan. Sejumlah saksi sudah diperiksa yaitu, Wakil Rektor II UNP Prof Syahril, Afhalisma selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Devi Yunita Bendahara PPK, Konsultan Pengawas, serta Konsultan Pelaksana. Baru-baru ini, Kejari memanggil Kabag Umum, Suhardi dan Kasubag Keuangan UNP, Yudi Satria Pangarso. (Rls-tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here