JURNAL SUMBAR | Dharmasraya – Jajaran Polisi Resort (Polres) Dharmasraya, Sumatera Barat, terpaksa menembak satu dari dua tersangka pencurian sepeda motor (Curanmor) karena melarikan diri—dari kejaran polisi.
Dua tersangka Curanmor berinitial EM, 28 tahun, dan PWO,30 tahun itu berhasil ditangkap Tim Gabungan Satuan Unit Reskim Polres Dharmasraya dan Unit Reskim Polsek Koto Baru pada Selasa (16/6/2020) malam di daerah Sungai Kalang, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat.
Kapolres Dharmasraya, AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah, melalui Kasat Reskrim AKP Suyanto, didampingi Kapolsek Koto Baru, AKP Nafris SH pada Rabu (17/6/2020) di Polres Dharmasraya membenarkan penangkapan kedua tersangka tersebut.
”Betul sekali tadi malam (Selasa, 16/6/2020-red), Tim Gabungan Satuan Unit Reskim Polres Dharmasraya dan Unit Reskim Polsek Koto Baru telah mengamankan Dua orang Pelaku Pencurian Sepeda Motor di daerah daerah Sungai Kalang, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya,”jelas mantan Kapolsek Koto VII dan IV Nagari Polres Sijunjung itu.
Disebutkannya, kedua orang Pelaku Pencurian Sepeda Motor tersebut selama ini telah meresahkan masyakarat. Tersangka telah melakukan aksinya diberbagai tempat lokasi. Dengan adanya laporan masyarakat ke Polsek Koto Baru tentang kehilangan sepeda motor, Tim Gabungan Satuan Unit Reskim polres Dharmasraya dan Unit Reskim Polsek Koto Baru yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Koto baru Ipda Afandi langsung melakukan penyilidikan terhadap terjadinya peristiwa pencurian kendaraan roda dua tersebut,”jelasnya.
“Dan akhirnya tadi malam dua orang pelaku sepisalis pencurian sepeda motor itu berhasil kita amankan. Tersangka berinisial EM,28 tahun beralamat di Jorong Koto Ilalang, Nagari Ampalu, Kecamatan Kotosalak dan tersangka PWO, 30 tahun beralamat di Jorong Sungai Kalukup, Nagari Ampalu, Kecamatan Kotosalak, Kabupten Dharmasraya. Dan satu orang pelaku ini di hadahi timah panas pada kakinya saat melarikan diri dalam penangkapan petugas,”terang Suyanto.
Dari penangkapan tersebut, polosi juga mengamkan Barang Bukti (BB) dua unit sepeda motor, diantaranya unit sepeda motor honda scopi tampa plat nomor polisi dan kemudian satu unit sepeda motor yamaha FU 125 cc dan juga tanpa nomor plat nomor polisi.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan diatas lima tahun penjara,” tagas Kapolsek Koto Baru AKP Nafris SH.eko