JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Pakai protokol Covid-19, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sijunjung, Sumatera Barat, menyatakan siap laksanakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak pada 9 Desember 2020 mendatang.
Hal itu disampaikan Ketua KPU Sijunjung Lindo Karsyah, SS,MSi didampingi, Fahrul Rozi Burda, Lc M.Ud (Divisi Hukum) , Gunawan SP (Divisi Teknis), dan Nafwan S.Ikom ( Divisi Sosialisasi, Parmas) pada wartawan dalam keterangan persnya di kantor KPU Sijunjung pada Selasa (16/6/2020) siang.
Disebutkan Lindo, Pilkada serentak dipastikan dilaksanakan pada 2020 dengan pencoblosan pada 9 September 2020. KPU Sijunjung sudah siap melaksanakan Pilkada setentak tersebut. Bahkan mantan wartawan senior Singgalang itu juga membeberkan rencana jadwal tahapan Pilkada termasuk proses pelaksanaan persiapan pencoblosan.
Di era Corona, KPU Sijunjung juga melakukan penghematan Rp1,4 milyar alias kekurangan Rp2,5 miliyar sehingga total biaya penyelenggara Pilkada Rp23,3 milyar.
“Kita juga menyediakan alat pelindung diri(APD) termasuk masker dan termogan. Begitu juga alat tinta dan alat coblos tidak satu bersama,”terang Lindo.
Diebutkannya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan tahapan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 di era pandemi Virus Corona. Sejumlah protokol kesehatan pun akan diterapkan pada tahapan-tahapan pilkada.
Keputusan itu diberlakukan seiring dengan dikeluarkannya Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 mengenai perubahan ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pilkada Tahun 2020.
Aturan itu sengaja secara khusus dibentuk KPU untuk merinci tahapan Pilkada serentak tahun 2020 yang sempat tertunda sekitar 3 bulan imbas dari mewabahnya Virus Corona.
“Gelaran Pilkada 2020 kali ini akan tampak berbeda dengan Pilkada tahun-tahun sebelumnya. Salah satunya, KPU akan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dalam seluruh tahapan penyelenggaraan Pilkada 2020,”tambah Lindo dan Gunawan.
Keputusan itu diberlakukan setelah KPU berkoordinasi dengan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Doni Monardo dan Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto.
KPU nantinya akan membuat aturan teknis mengenai tata cara teknis pelaksanaan protokol kesehatan dalam Pilkada 2020 melalui peraturan KPU yang akan diterbitkan dalam waktu dekat.
Komisioner KPU Sijunjung menyebutkan, bahwa tahapan penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2020 yakni dimulai pada pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Tak hanya itu, KPU Kabupaten/Kota kembali menyusun Daftar Pemilih oleh KPU Kabupaten/Kota dan penyampaian kepada PPS, kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dan seterusnya sejak Senin 15 Juni 2020.
Kemudian, KPU akan menetapkan masa pemutakhiran Daftar Pemilih Sementara (DPS) hingga penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada 15 Juni-6 Desember 2020.
“Pada 4-6 September KPU akan resmi membuka tahapan pendaftaran bakal calon kepala daerah. Setelah itu, KPU akan melakukan rangkaian verifikasi terhadap bakal calon yang mendaftar. Nantinya, KPU akan menetapkan pasangan calon kepala daerah. Tahapan kampanye akan dimulai pada 26 September hingga 5 Desember atau sebanyak 71 hari. KPU membagi masa kampanye calon kepala daerah ini dengan tiga fase,”tambah Lindo dan Gunawan.
Fase pertama yakni kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, dialog, penyebaran bahan kampanye kepada umum pemasangan alat peraga dan/atau kegiatan lain.
Fase kedua, KPU akan menggelar debat publik/terbuka antarpasangan calon sebagai bagian dari kampanye calon kepala daerah. Fase pertama dan kedua masa kampanye itu akan digelar pada 26 September hingga 5 Desember 2020.
Fase ketiga, KPU akan membuka kampanye calon kepala daerah melalui media massa, cetak, dan elektronik, pada 22 November hingga 5 Desember 2020.
Masa tenang dan pembersihan alat peraga sendiri akan dilakukan pada 6-8 Desember 2019.
Pemungutan suara sekaligus penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS) dilaksanakan pada 9 Desember 2020.
Setelah itu, penghitungan suara secara berjenjang dilakukan. Runutannya, penghitungan suara di tingkat kecamatan akan digelar pada 10-14 Desember, penghitungan suara di kabupaten/kota 13-17 Desember. Penghitungan suara di tingkat provinsi untuk pemilihan gubernur berlangsung pada 16-20 Desember.
Meski demikian, kata Lindo, KPU belum mencantumkan jadwal penetapan pasangan calon kepala daerah terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil Pilkada.
KPU baru memutuskan akan menetapkan calon kepala daerah yang bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) paling lama lima hari setelah MK resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU. saptarius