Terobos Pos Perbatasan Sumbar-Sumut, Pelaku Bersama 35 Paket Ganja Ditangkap Polisi Pasaman, Dua Tersangka Melarikan Diri

Jurnal Sumbar

Satresnarkoba Polres Pasaman membongkar dan menyita bungkusan ganja di sebuah mobil yang digunakan para tersangka. foto.ist

JURNAL SUMBAR | Pasaman – Jajaran Satresnarkoba Polres Pasaman, Sumatera Barat berhasil menangkap satu dari tiga tersangka pengedar narkoba lintas provinsi.

Tersangka terjaring petugas Pos Operasi Ketupat Singgalang 2020, di Nagari Padang Metinggi, Kecamatan Rao, Pasaman, di wilayah perbatasan Sumbar-Sumut, pada Sabtu (31/5/2020).

Setelah sempat dibuntuti dan dikejar, akhirnya anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasaman berhasil meringkus RA (23 th), warga Gurun Laweh Siteba, Kecamatan Nanggalo Kota Padang, berikut 35 Paket Besar ganja kering siap edar yang dibawanya.

“Benar, lelaki RA ditangkap dalam sebuah kebun milik warga Jorong II Pasar Rao, Nagari Tarung-Tarung Kecamatan Rao,” ujar Kapolres Pasaman AKBP Hendri Yahya melalui Kasat ResNarkoba Iptu Syafri Munir Minggu, (31/5/2020) seperti dilansir beritaminang.

Kasat Narkoba mengungkap, saat Anggota Satresnarkoba Brigadir Atriyo Sakti Yandri piket pengamanan di Pos Operasi Ketupat di Jorong VIII Muara Cubadak Nagari Padang Mentinggi Kecamatan Rao, Pasaman.

PERANTAU SIJUNJUNG

“Saat itu petugas merasa curiga, ketika satu unit mobil Suzuki Karimun warna hitam BA 1780 Q melintasi pos tanpa berhenti, sekitar pukul 09.30 wib pagi kemaren,” jelas Syafri Munir.

Selanjutnya anggota Satnarkoba beserta anggota provost membuntuti mobil tersebut, dengan berkordinasi dengan anggota Polsek Rao untuk dilakukan penghadangan di depan Mapolsek Rao.

Namun, melihat anggota melakukan penghadangan di depan Polsek, tersangka langsung banting stir ke kanan, berbelok ke arah Simpang Rumbai, kabur melarikan diri.

“Saat pengejaran, mobil pelaku sempat hilang kendali dan akhirnya masuk ke dalam parit di perkebunan warga, belakang Pasar Rao, Nagari Tarung-tarung” jelas Kasat.

Diterangkannya, tersangka RA berhasil di tangkap dilokasi, sedangkan dua pelaku lainnya melarikan diri, yakni AH (23) warga RT.04 Kelurahan Koto Luar, Kecamatan Pauh Kota Padang dan IG (39) warga jalan Gunung Tandikat RT.01.RW.02, Kelurahan Gunung Pangilun, Kecamatan Padang Utara Kota Padang.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita Barang Bukti (BB) sebanyak 35 (tiga puluh lima) paket besar ganja kering. Dan 22 paket diantaranya dibungkus dalam karung goni warna putih, sedangkan 13 paket lainnya tanpa dibungkus karung.

“Tersangka sudah diamankan di Mapolres Pasaman sejak Sabtu kemaren, bersama barang bukti, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tutup Syafri Munir. sumber;beritaminang/cal

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.