Usai Diperiksa KPK, Eks Dirut PT Dirgantara Indonesia Ditetapkan Tersangka

730

JURNAL SUMBAR | Jakarta – Kasus dugaan korupsi di PT Dirgantara Indonesia (PT DI) yang tengah diusut Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menetapkan tersangka baru.

Hal itu diungkapkan salah satu mantan Direktur Utama (Dirut) PT DI, Budi Santoso setelah menjalani pemeriksaan pada Jumat malam (5/6/2020).

“Iya, (diperiksa) sebagai tersangka saya. Tapi saya enggak tahu, tadi cuma diperiksa tentang laporan harta kekayaan,” ucap Budi Santoso di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan seperti dilansir kantor berita rmol jejaringan Jurnalsumbar.Com.

Namun, Budi enggan menjelaskan lebih detail terkait pemeriksaannya hari ini.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara KPK, Ali Fikri menjelaskan, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap mantan pegawai PT DI dan pihak swasta untuk pengumpulan alat bukti terkait dugaan korupsi di PT DI. Namun, pihak KPK hingga saat ini masih menutup informasi berkenaan dengan penetapan tersangka dalam dugaan kasus korupsi di PT DI.

Sebelumnya, Ali juga pernah menyampaikan bahwa KPK tengah melakukan pengumpulan alat bukti terkait kasus di PT DI.

“Apakah KPK telah menetapkan tersangka dalam perkara terkait PT DI, dapat kami sampaikan bahwa saat ini KPK sedang melakukan pengumpulan alat bukti terkait kasus di PT DI tersebut,” ucap Ali Fikri, Senin lalu (18/5).

Namun, Ali mengaku belum bisa menyampaikan detail kasus dan tersangka yang dimaksud dalam perkara di PT DI tersebut lantaran kebijakan baru yang ditetapkan oleh pimpinan KPK. sumber; rmol

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here