Abdul Rahman dan Rosman Effendi Bertekat Teruskan Pembaharuan Pembangunan Solsel

Jurnal Sumbar

JURNAL SUMBAR | Arosuka — Rosman Effendi merupakan salah satu inisiator pemekaran Solok Selatan, dan ketika baru akan dimekarkan juga ikut mengawalnya sampai berdiri. Kiprahnya itu membuat Wakil Bupati, Abdul Rahman, yang saat ini sudah diangkat sebagai Bupati definitif menggandeng Rosman Efendi sebagai calon wakil bupati pada Pilkada serentak 9 Desember 2020.

Terkait pendaftaran sebagai bakal calon kepala daerah, pasangan Abdul Rahman dan Rosman Efendi mendaftar ke DPD Partai Amanat Nasional (PAN) sebagai bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Solok Selatan dan pada Rabu (30/10) juga sudah mendaftar ke Partai NasDem.

Awal pekan lalu, Senin (27/7) Partai Gerindra DPD Sumbar juga telah menetapkan dan mengusung pasangan Abdul Rahman dan Rosman Efendi untuk Pilkada 9 Desember 2020.

“Berbagai tahapan pendaftaran telah kami lalui diantaranya ke Nasdem dan PAN untuk mendapat rekomendasi. Alhamdulillah Partai Gerindra dalam Rapat Koordinasi dan Konsolidasi Partai Gerindra Sumatera Barat di Padang, Senin (27/7/2020) telah menetapkan dan mengusung kami berdua pada Pilkada 9 Desember mendatang” ujar Abdul Rahman.

Abdul Rahman mengaku selain Partai Gerindra dirinya berdua juga bakal di dukung PAN kalau berkoalisi dengan NasDem dalam mengusung calon kepala daerah, sebab Rosman Efendi merupakan kader NasDem.

Ia menambahkan, ia dan Rosman Efendijuga akan mendaftar ke partai lain. Beberapa waktu lalu, dua partai yang membuka pendaftran dan kalau ada partai lain yang buka maka mereka berdua juga akan mendaftar diri.

PERANTAU SIJUNJUNG

Seperti diketahui Abdul Rahman saat ini menjabat sebagai bupati definitig Solok Selatan dan di dalam kepengurusan partai, juga tercatat sebagai wakil ketua DPW PAN Sumbar. Sementara itu Rosman Efendi pernah menjabat sebagai Sekda Solok Selatan pada 2004 hingga 2008.

Beberapa waktu lalu pendaftaran pasangan Abdul Rahman dan Rosman Efendi ke PAN juga didampingi Dewan Pembina NasDem Masrial Rajo Bagindo yang lebih akrab disapa Masgindo serta beberapa tokoh adat seperti Puti Intan Jori dan Puti Balun.

Dikeluarkannya SK Penetapan calon kepala daerah dari Partai Gerindra, cukup melalui seleksi yang ketat, dari empat empat orang yang mengambil formulir pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati, pasangan Abdul Rahman dan Rosman Efendi yang di SK-kan DPD Partai Gerindra Sumbar.

Perjuangan kedua pasangan ini dalam Pilkada serentak 9 Desember 2020 mendatang bakal melanjutkan pemikiran-pemikiran pembangunan Solok Selatan di awal pemekaran.

Kabupaten Solok Selatan merupakan hasil Pemekaran dari Kab. Solok dibentuk berdasarkan Undang-undang No.38 Tahun 2003 tentang pembentukan Kabupaten Dharmasraya, Solok Selatan dan Pasaman Barat di Provinsi Sumatera Barat. Kabupaten Solok Selatan kemudian diresmikan keberadaannya pada 7 Januari 2004 oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (RI) di Jakarta.

Sala satu tujuan pemekaran kala itu adala hanya untuk memajukan dan mengangkat perekonomian masyarakat Solok bagian Selatan melalui pembaharuan pembangunan. Semoga (MR/Agusmardi)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.