JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sijunjung, Sumatera Barat, Lindo Karsyah, menyampaikan tentang tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 dilanjutkan setelah sempat tertunda akibat pandemi Covid-19.
Saat wabah ini mulai merebak di Indonesia, tahapan Pilkada terhenti pada tahapan penyerahan daftar penduduk potensial pemilih pemilihan.
Setelah memasuki masa transisi,
pemerintah kembali melanjutkan tahapan Pilkada sejak 15 Juni 2020 lalu dengan agenda pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
Penyelenggara juga mengatur ulang tahapan Pilkada 270 daerah termasuk waktu pemungutan suara pada 9 Desember 2020.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sijunjung, Lindo Karsyah pun menggelar jumpa pers pada Rabu (26/8/2020) di kantor KPU setempat.
Disampaikan Lindo, bahwa pendaftran pasangan calon (Paslon) Bupati dan Calon Wakil Bupati akan dilaksanakan pada 4 hingga 6 September 2020.
Paslon yang mendaftar akan didampingi ketua dan sekretaris partai pengusul dan ditambah Paslon yang bisa masuk ke ruang pendaftaran.
Sedangkan untuk pendampingi lainnya juga dibatasi sekitar 25 orang di halaman kantor KPU Sijunjung dengan mengikuti protokoler kesehatan. ius