Polisi Dharmasraya Tangkap Tersangka Pemakai dan Pengedar Narkoba di Nagari Sikabau

JURNAL SUMBAR | Dharmasraya – Jajaran Satresnarkoba Polres Dharmasraya, Sumatera Barat, kembali berhasil mengamankan seorang pemuda diduga pemakai dan pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Dharmasraya pada Jumat (21/8/2020) malam di Jorong Tanjung Salilok , Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat.

Informasi yang dihimpun, pengedaran narkoba selama ini sudah marak dan meresahkan masayarakat di daerah itu. Atas penangkapan tersebut di benarkan oleh AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah, S.IK, MT, melalui Kasatresnarkoba Polres Dharmasraya, Iptu Rajulan Harahap,SH saat di hubungi awak media pada Jumat (21/8/2020) malam.

Ia mengatakan telah mengamankan seorang pemuda yang diduga pemakai dan pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Dharmasraya, berintial Gus, 34 tahun, di daerah Jorong Tanjung Salilok Nagari Sikabau Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya. Penangkapan itu atas adanya informasi dari masyarkat.

puasa noverma

Dari hasil penyelidikan dan pemerikasaan terhadap pelaku tersebut di tempat kejadian peristiwa (TKP) diamankan barang bukti narkotika jenis sabu dan alat lainya, diantaranya, satu bungkus rokok sampoerna kretek yang berisikan dua paket kecil narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening. satu buah dompet kecil merk toko mas mutiara, satu buah kotak hitam yang berisikan 23 plastik klip bening, seperangkat alat hisab shabu, korek api gas tanpa kepala satu unit handphone samsung lipat warna ungu dan kemudian satu unit sepeda motor merk suzuki shogun tanpa plat nomor.

Selanjutnya pelaku dibawa ke RSUD Sungai Dareh untuk dilakukan tes urine. Hasilnya, ketiganya positif menggunakan metamvetamin (sabu). Dan pelaku bersama barang bukti diamankan di sel tahanan Polres Dharmasraya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Polres Dharmasraya. Pelaku dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 112, 114 dan 127. Dimana, ancaman hukumannya di atas 10 tahun penjara,” ucap Kasatresnarkoba Polres Dharmasraya, Iptu Rajulan Harahap,SH. eko

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.