21 Paket Shabu Diamankan dari Dua Tersangka di Warung Nagari Padang Ganting Tanah Datar

JURNAL SUMBAR | Batusangkar – Dua  pelaku penyalahgunaan Shabu berinisial RH dan UM nerhasil diamankan tim resnarkoba polres Tanah Datar, Sabtu(5/9/20) ketika sedang asik bermain domino di warung Jorong Koto Gadang Nagari Padang Ganting Kecamatan Padang Ganting, Tanah Datar.

Kedua tersangka berhasil ditangkap berdasarkan informasi masyarakat, pelaku sering menggunakan narkoba di rumahnya. Seterusnya tim satres narkoba langsung menindak lanjuti sekaligus melakukan penangkapan.

Dari penggeledahan terhadap pelaku yang disaksikan wali jorong dan beberapa warga, tim satres narkoba berhasil menemukan BB (barang bukti) berupa  21 paket shabu terbungkus  plastik bening.

Terus diamankan juga BB uang, hasil penjualan shabu Rp. 150.000. Satu helai celana jeans panjang biru.satu kotak rokok sampoerna. Satu unit hp Samsung hitam. Satu unit HP Nokia hitam. Dan satu buah alat hisap Bong.

Seterusnya tersangka dan BB lansung dibawa ke Polres Tanah Datar Tanah  Datar untuk penyelidikan lebih lanjut.

Perbuatan kedua tersangka, sebut Kapolres Tanah Datar AKBP Rokhmad Hari Purnomo S.I.K M.Si didampingi Kasat Res Narkoba Akp Yadi Purnama dan humas Polres Desfiarta, dapat dijerat Pasal 112 ayat 1 dan 114 ayat 1 Undang-undang 35 tahun 2009 dengan ancaman penjara minimal empat  tahun dan maksimal 12 Tahun kurungan badan – habede.

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.