Polisi Daerah Sumatera Barat Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, 2 Kg Sabu Disita

726

JURNAL SUMBAR | Padang – Jajaran Polda Sumatera Barat berhasil membongkar jaringan sabu internasional dari beberapa tempat di Kota Padang. Polisi menangkap enam orang tersangka dan menyita dua kilogram sabu-sabu dan ribuan butir ekstasi.

Keenam pelaku yang diamankan masing-masing berinisial OT, Y, RZ, RB, EF, dan AN. Mereka saat ini mendekam di tahanan Mapolda Sumbar untuk selanjutnya akan diproses secara hukum.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol. Satake Bayu didampingi Direktur Reserse Narkoba, Kombes Wahyu Sri Bintoro, Senin (21/9/2020) mengatakan, pengungkapan jaringan narkoba internasional itu diawali dengan penangkapan salah seorang pelaku, SY di Jalan Kampung Baru, Kelurahan Sawahan Timur, Padang Timur, Senin (10/8/2020) sekitar pukul 16.30 WIB.

Dari SY, petugas menyita 800 gram sabu-sabu. Pada petugas, SY mengakui barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial Y, warga Pekanbaru. Y kemudian dijadikan target operasi, namun saat penangkapan berhasil melarikan diri.

Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap OT dan DAF di Sarilamak, Limapuluh Kota, Kamis (3/9/2020) sekitar pukul 03.00 WIB. Di sana, polisi mendapatkan barang bukti berupa satu butir ekstasi dan satu paket kecil sabu yang dibungkus uang kertas pecahan Rp2 ribu di bagian samping persneling mobil pelaku.

“Mereka tidak mengakui barang milik mereka. Ternyata mobil yang dikendarainya adalah milik Y,” ujarnya seperti dilansir Harian Singgalang.

Selanjutnya, polisi melakukan pengejaran dan penangkapan Y di kediamannya di Komplek Perumahan Permata Ratu, Jalan Parit Indah Blok O No.6 Kelurahan Tangkerang Labuai RT.03/RW.11 Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru. Y berhasil diamankan bersama seorang rekannya seorang perempuan berinisial SZ yang menerima dan menyediakan buku rekening sebagai bentuk transaksi Y.

Dari pelaku Y dan SZ, polisi menyita sabu-sabu seberat dua kilogram, dan ekstasi sebanyak 5.708,5 butir serta uang tunai Rp559 juta. Sabu-sabu dan ekstasi tersebut disimpan dalam sebuah ruangan rahasia yang disamarkan pintunya berupa alat olahraga di rumah Y.

Barang itu diedarkan dengan cara dijual melalui perantara kurir dan pembayarannya melalui transfer uang melalui rekening.

Polisi juga berhasil menangkap tiga pelaku berinisial RB, EF dan AN di jalan Satria Komplek Kuantan Regency Cluster Garden No.J18, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Kamis (3/9/2020) sekitar pukul 22.30 WIB. Para pelaku ditangkap karena diduga kuat ikut terlibat jaringan sabu-sabu dan ekstasi dari Y.

“Ada kemungkinan, ini jaringan internasional, mereka diduga sudah bermain sejak satu tahun belakangan ini,” ujarnya.

Tersangka OT, Y, dan SZ disangkakan pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Jo Pasal 137 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sementara itu, tersangka RB, EF, AN disangkakan pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.sumber; harian singgalang

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here