JURNAL SUMBAR | Batusangkar – COVID – 19 (Corona virus dease 19) yang hadir di Indonesia Maret 2020 yang memporak porandakan berbagai sendi kehidupan perekonomian , tetapi Sumatera Barat dan kabupaten Tanah Datar terus berupaya terus memutus mata rantai penyebaran Corona virus dengan berbagai aktivitas.
Hal itu dikemukan Pjs. Bupati Erman Rahman, Selasa (6/10/20) di depan tim Sosialisasi Perda No. 6 Tahun 2020 tentang AKB ( Adaptasi Kebiasaan Baru) dalam pencegahan dan Pengendalian Corona virus di gedung Indo Jolito, Batusangkar.
Dalam memutus penyebaran Corona, sebut Erman Rahman, pemda Tanah Datar telah menganggarkan dana dalam APBD dengan melakukan beberapa refocusing anggaran sekitar Rp.60 Milyar untuk memutus corona di tengah masyarakat, pelaksanaan PSBB membutuhkan biaya besar, maka kita mendukung AKB.
Dikatakan Erman, dalam mendukung AKB, pemda Tanah Datar tidak ada masalah, karena Pemkab Tanah Datar telah memahami, soalnya juga sudah melahirkan Peraturan Bupati yang juga sangat mendukung pelaksanaan AKB di Tanah Datar. Perda dan Perbup mengatur sanksi tehadap masyarakat yang melanggar protokol kesehatan, yakni, memakai Masker, Mencuci Tangan, menjaga Jarak, dan memakai hand sanitizer.
Seterusnya Ketua Tim Sosialisasi Perda Provinsi Sumatera Barat Muhammad Yani yang juga Staf Ahli Gubernur menyampaikan untuk mengantisipasi pademi corona telah dilakukan pemprov, kalau kembali ke PSBB banyak kota dan kabupaten tidak sanggup karena membutuhkan biaya besar, dan PSBB menghambat perkembangan Ekonomi masyarakat.
Untuk itu, tekan M. Yani, pemprov Sumbar mengeluarkan Perda AKB untuk mencegah penyebaran corona akan berlaku efektif Sabtu, (10/10/20) memuat sanksi bagi setiap orang yang tidak memakai masker di luar rumah dengan sanksi Administrasi, kerja sosial atau denda Rp.100 ribu di fasilitas umum.
Selanjutnya sanksi Pidana kurungan selama dua hari atau denda Rp.250 ribu, dan bagi pelaku usaha pembekuan izin, atau denda Rp.500 ribu atau kurungan selama satu bulan atau denda Rp.15 juta, M Yani menegaskan.
Di penghujung arahannya, M. Yani menghimbau masyarakat untuk mematuhi Protokol Kesehatan untuk mengantisipasi corona sekaligus menciptakan daerah bebas dari pandemi corona virus.Satu – satu cara untuk bebas corona adalah mendukung eksistensi AKB, tukas M Yani mengakhiri.
Hadir dalam sosialisasi Perda AKB, Ketua DPRD H. Rony Mulyadi, Dandim 0307 Letkol Inf. Wisyudha Utama, Kapolres AKBP Rokhmad Hari Purnomo, Ketua PN Batusangkar Purnomo Hadiyarto, perwakilan Kejari, Kepala OPD, Kepala Bagian, Camat dan undangan lain.
Usai soaialisasi, Tim Provinsi menyerahkan secara simbolis 2.600 masker, 250 leaflet, salinan Perda, dan dilanjutkan pembagian masker oleh Pjs Bupati bersama rombongan di Pasar Batusangkar dan pasar Rambatan – habede.