Diduga Ada Penyimpangan Pembangunan Jalan Pinang Balirik, 20 Saksi Diperiksa Kejari Pessel

JURNALSUMBAR | Pesisir Selatan – Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan (Pessel) Sumatera Barat, telah memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap kurang lebih 20 orang saksi, seperti pihak nagari, dan dinas terkait serta beberapa saksi lainya, atas dugaan tindak Pidana Korupsi pembangunan kegiatan jalan Pinang Balirik, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan. 

Kepala Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan Donna Rumirus Sitorus, melalui Kasi Intel Kejari Agustian ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (22/10/2020) diruang kerjanya menegaskan, Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan dalam kaitan dugaan tindak Pidana korupsi penyimpangan kegiatan pembangunan jalan Pinang Balirik, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pessel telah melaksanakan ekspose perkara. 

Disampaikan Agustian, adapun yang hadir dalam kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh kepala Kajari Pessel, Tim Jaksa Penyidik, Kepala Ispektorat Kabupaten Pessel dan Tim BPKP Provinsi Sumbar serta BPKP Padang. 

“Ya, kita telah kantongi hasil kerugian atas dugaan tindak Pidana korupsi penyimpangan kegiatan pembangunan jalan Pinang Balirik,” terang Kasi Intel Kejari Pessel.

Agustian menyampaikan jika penyidik Kejaksaan Negeri Pessel baru dalam tingkat penyelidikan dugaan tindak Pidana korupsi penyimpangan kegiatan pembangunan jalan Pinang Balirik, Kecamatan Sutera, belum masuk dalam penetapan tersangka. 

“Dan sejauh ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap kurang lebih 20 orang saksi – saksi,” kata dirinya.

Lebih jauh Agustian menegaskan sekali lagi jika selama ini belum ada penetapan tersangka, proses masih berjalan sesuai aturan dalam penetapan tersangka dari perkara tindak Pidana korupsi penyimpangan kegiatan pembangunan jalan Pinang Balirik, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pessel.R

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.