Hari Ini, Ada 224 Kasus Baru Covid-19 di Sumbar
JURNAL SUMBAR | – Sebanyak 224 orang warga Sumbar hari ini dinyatakan positif Covid-19. Data ini diketahui dari laporan sementara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Sumbar, pada Minggu (4/10/2020).
Penambahan 224 kasus baru ini menjadikan empat kabupaten/kota di Sumbar bertatus zona merah Covid-19. Dimana sebelumnya hanya Kota Padang yang ada di zona merah.
“Pemeriksaan di Bandara (BIM) 3 orang, Kota Padang 158 orang, Kabupaten Kepulauan Mentawai 2 orang, Kabupaten Sijunjuang 4 orang, dan Kabupaten Tanah datar 3 orang,” ungkap Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumbar, Jasman Rizal dalam keterangan tertulis
Selanjutnya diuraikan Jasman, Kabupaten Pesisir Selatan 16 orang, Kota Pariaman 10 orang, Kabupaten 50 Kota 3 orang, Kota Solok 2 orang, Kabupaten Padang Pariaman 2 orang, Kota Padang Panjang 11 orang, Kabupaten Pasaman 1 orang, Kabupaten Agam 9 orang, Kota Bukittinggi 17 Orang, dan Kota Payokumbuah 3 orang.
Dikatakan Jasman, Minggu 4 Oktober 2020, hingga pukul 09.00 WIB, gugus tugas menerima hasil pemeriksaan spesimen yang dikirim oleh penanggung jawab Laboratorium, Dr. dr. Andani Eka Putra, M.Sc, bahwa dari 3.569 spesimen (Labor Fakultas Kedokteran Unand 3.384 spesimen dan Laboratorium Veteriner Baso Agam 185 spesimen) didapat hasil sementara 224 orang terkonfirmasi positif dan sementara sembuh 106 orang.
Berdasarkan hasil perhitungan 15 indikator data onset pada minggu ke 30 pandemi covid-19 di Sumatera Barat oleh Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Sumatera Barat, maka mulai tanggal 04 Oktober 2020 sampai tanggal 10 Oktober 2020, ditetapkan zona daerah sebagai berikut, Zona Merah, yaitu Kota Padang, Kota Sawahlunto, Kabupaten Padang Pariaman, dan Kabupaten Agam.
Zona oranye, Kota Bukittinggi, Kota Padang Panjang, Kota Payokumbuah, Kota Solok, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Limapuluh Kota, Kabupaten Solok, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Pesisir Selatan, Kota Pariaman, dan Kabupaten Dharmasraya.
Zona kuning Kabupaten Solok Selatan, Kabupaten Pasaman Barat, dan Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Kata Jasman, dengan telah ditetapkannya status zonasi daerah pada minggu ke-30 ini, diminta Kabupaten Kota segera menyesuaikan segala aktivitas di daerahnya dengan protokol masing-masing zona. Hal ini bertujuan agar penyebaran Covid-19 dapat lebih bisa dikendalikan.
“Untuk keterangan lebih rinci dan jika ada perkembangan dan data lebih lanjut setelah pelacakan dengan rumah sakit pengirim sampel spesimen, nanti sore kami akan perbaiki dan umumkan di situs resmi pemprov Sumbar, yaitu di https://www.sumbarprov.go.id/,” ujarnya. mel