JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Kapolres Sijunjung, AKBP Andry Kurniawan, S.iK., M.Hum melalui Kasat Lantas Iptu Ghanda Novidiningrat Gunawan S.I.K mengimbau, kepada para pemilik kendaraan yang menjadi Barang Bukti (BB) kasus pelanggaran lalulintas untuk segera mengambil kendaraannya di Mapolres Sijunjung, Sumatera Barat.
Tercatat ada puluhan kenderaan sepeda motor dan tak kunjung diambil oleh pemiliknya. Semuanya hasil dari razia dan hasil dari pelanggaran terkait kelengkapan kendaraan bermotor dan sekarang menumpuk di Kantor Satlantas Mapolres Sijunjung.
Iptu Ghanda juga mengharapkan, warga yang merasa memiliki kendaraan ketika hendak mengambilnya supaya bisa menunjukkan bukti kelengkapan surat-surat seperti STNK dan BPKB dan tidak dipungut biaya.
“Kami informasikan kembali kepada masyarakat, bagi yang telah melakukan sidang tilang di Pengadilan, sebagai barang bukti (BB) Ranmor yang sudah berbulan dan bertahun tidak diambil, agar segera diambil, dibagian BAUR Tilang Sat Lantas Polres Sijunjung dengan membawa STNK / BPKB dan kelengkapan kendaraan lainnya,” ujarnya belum lama ini di Mapolres.
Kasatlantas juga mengultimatum, apabila dalam tempo yang ditentukan tidak juga diambil, maka pihaknya akan segera memusnahkan barang bukti kendaraan tersebut sesuai dengan instruksi Kapolda Sumbar. rel/hms